Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, besarnya tarif Bea Meterai atas dokumen yang menjadi objek Bea Meterai adalah ...
- A0,1% dari nilai yang tercantum dalam dokumen
- BRp6.000 untuk seluruh dokumen
- CRp3.000 atau Rp6.000 tergantung nilai nominal dokumen
- DTarif tetap sebesar Rp10.000
Jawaban benar: D. Tarif tetap sebesar Rp10.000
Dasar hukum
Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (berlaku sejak 1 Januari 2021).
Penjelasan
UU 10/2020 menyederhanakan tarif menjadi satu tarif tetap Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, berapa pun nilai yang tercantum di dalamnya. Tarif tidak lagi dihitung dari nilai dokumen dan tidak ada lagi dua lapis tarif. Besaran tarif ini dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 6), tetapi sampai saat ini tetap Rp10.000.
Mengapa opsi lain salah
- A. 0,1% dari nilai yang tercantum dalam dokumen: Bea Meterai bukan pajak ad valorem (persentase dari nilai); tarifnya tetap per dokumen.
- B. Rp6.000 untuk seluruh dokumen: Rp6.000 adalah tarif tertinggi pada rezim lama (UU 13/1985 jo. PP 24/2000) yang tidak berlaku lagi.
- C. Rp3.000 atau Rp6.000 tergantung nilai nominal dokumen: Tarif dua lapis Rp3.000/Rp6.000 berdasarkan nominal adalah ketentuan lama yang dicabut UU 10/2020.
Tips ujian. Ingat tiga angka kunci Bea Meterai: tarif Rp10.000, batas dokumen uang lebih dari Rp5.000.000, dan sanksi 100%.