PPh Potong/Pungut
PPh 21 (TER), 22, 23, 26, dan PPh final Pasal 4 ayat (2): siapa memotong, tarif, dasar pengenaan, dan kapan disetor.
Tingkat ATingkat BTingkat CPPh 21
- Pegawai tetap Januari–November: TER bulanan (kategori A/B/C sesuai status PTKP) × penghasilan BRUTO.
- Masa Desember (atau masa terakhir): hitung setahun dengan biaya jabatan 5% (maks. Rp6 juta), iuran pensiun/JHT, PTKP, tarif Pasal 17, dikurangi PPh yang sudah dipotong.
- Bukan pegawai: tarif Pasal 17 × 50% bruto.
- Pesangon final: 0% s.d. Rp50 juta, 5% Rp50–100 juta, 15% Rp100–500 juta, 25% di atas Rp500 juta.
PPh 22 & 23
- PPh 22 impor: 2,5% dengan API, 7,5% tanpa API (barang tertentu tarif khusus). Bendahara pemerintah: 1,5% dari harga beli tanpa PPN.
- PPh 23: 15% atas dividen, bunga, royalti, hadiah; 2% atas sewa harta (selain tanah/bangunan) dan jasa. Tanpa NPWP: tarif 100% lebih tinggi.
PPh final 4(2) & PPh 26
- Sewa tanah/bangunan 10%; bunga deposito/tabungan 20%; pengalihan tanah/bangunan 2,5%.
- Jasa konstruksi (PP 9/2022): pelaksana kecil/perseorangan bersertifikat 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%.
- PPh 26: 20% dari bruto kepada WP luar negeri, atau tarif P3B bila syarat administrasi (DGT form) dipenuhi.
- Setor tanggal 15 bulan berikutnya; SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa berakhir.
PPh 21 lanjutan
- TER harian (pegawai tidak tetap): upah ≤ Rp450.000 sehari 0%; > Rp450.000–Rp2,5 juta 0,5%.
- Peserta kegiatan: tarif Pasal 17 × 100% bruto; bukan pegawai: × 50% bruto.
- JHT/pensiun sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya (final).
- Tunjangan pajak (gross-up) dapat dibiayakan; PPh 21 ditanggung tidak dapat dibiayakan.
- Bukti potong 1721-A1 diberikan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Saat terutang & pemotong
- PPh 23 terutang saat pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo (mana lebih dulu).
- Sewa tanah/bangunan dengan penyewa bukan pemotong: pemilik setor sendiri 10%.
- Bunga deposito/tabungan tidak dipotong bila saldo ≤ Rp7,5 juta dan bukan pemecahan.
- SPT Masa PPh Unifikasi menggabungkan PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 (selain PPh 21/26 orang pribadi).
Tabel ringkas
Kategori TER bulanan
| Kategori | Status PTKP | Batas tarif 0% |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | s.d. Rp5.400.000 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | s.d. Rp6.200.000 |
| C | K/3 | s.d. Rp6.600.000 |
Tarif potput yang sering keluar
| Jenis | Tarif | Dasar |
|---|---|---|
| PPh 23 jasa & sewa harta (non tanah/bangunan) | 2% | Bruto tanpa PPN |
| PPh 23 dividen, bunga, royalti, hadiah | 15% | Bruto |
| PPh 23 tanpa NPWP | +100% | — |
| PPh 22 impor API / non-API | 2,5% / 7,5% | Nilai impor |
| PPh 22 bendahara | 1,5% | Harga tanpa PPN |
| PPh 22 barang sangat mewah | 5% | Harga tanpa PPN & PPnBM |
| Sewa tanah/bangunan | 10% final | Bruto |
| Pengalihan tanah/bangunan | 2,5% final | Bruto |
| Bunga deposito | 20% final | Bruto |
| Hadiah undian | 25% final | Bruto |
| Saham di bursa | 0,1% (+0,5% saham pendiri) | Nilai transaksi |
| PPh 26 | 20% atau tarif P3B | Bruto |
| Pesangon | 0/5/15/25% | Lapisan 50 jt/100 jt/500 jt |
Contoh hitung langkah demi langkah
PPh 21 TER bulanan
TK/0, gaji Rp10.000.000, premi JKK+JKM 0,54% dibayar pemberi kerja.
- Bruto = 10.000.000 + 54.000 = Rp10.054.000.
- TER A untuk > Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 = 2,25%.
- 2,25% × Rp10.054.000 = Rp226.215.
Jawaban: Rp226.215
Gross-up PPh 26
Royalti ke luar negeri (tanpa P3B), penerima minta bersih Rp80 juta.
- Bruto = 80 juta ÷ (1 − 20%) = Rp100 juta.
- PPh 26 = 20% × Rp100 juta.
Jawaban: Rp20.000.000
Peraturan terkait
- UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
- PP 58/2023 Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- PP 9/2022 Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- PP 34/2016 PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- PMK 81/2024 Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- PMK 168/2023 Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- PMK 66/2023 Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- PMK 112/2025 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.