‹ Semua modul

PPh Potong/Pungut

PPh 21 (TER), 22, 23, 26, dan PPh final Pasal 4 ayat (2): siapa memotong, tarif, dasar pengenaan, dan kapan disetor.

Tingkat ATingkat BTingkat C

PPh 21

  • Pegawai tetap Januari–November: TER bulanan (kategori A/B/C sesuai status PTKP) × penghasilan BRUTO.
  • Masa Desember (atau masa terakhir): hitung setahun dengan biaya jabatan 5% (maks. Rp6 juta), iuran pensiun/JHT, PTKP, tarif Pasal 17, dikurangi PPh yang sudah dipotong.
  • Bukan pegawai: tarif Pasal 17 × 50% bruto.
  • Pesangon final: 0% s.d. Rp50 juta, 5% Rp50–100 juta, 15% Rp100–500 juta, 25% di atas Rp500 juta.

PPh 22 & 23

  • PPh 22 impor: 2,5% dengan API, 7,5% tanpa API (barang tertentu tarif khusus). Bendahara pemerintah: 1,5% dari harga beli tanpa PPN.
  • PPh 23: 15% atas dividen, bunga, royalti, hadiah; 2% atas sewa harta (selain tanah/bangunan) dan jasa. Tanpa NPWP: tarif 100% lebih tinggi.

PPh final 4(2) & PPh 26

  • Sewa tanah/bangunan 10%; bunga deposito/tabungan 20%; pengalihan tanah/bangunan 2,5%.
  • Jasa konstruksi (PP 9/2022): pelaksana kecil/perseorangan bersertifikat 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%.
  • PPh 26: 20% dari bruto kepada WP luar negeri, atau tarif P3B bila syarat administrasi (DGT form) dipenuhi.
  • Setor tanggal 15 bulan berikutnya; SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa berakhir.

PPh 21 lanjutan

  • TER harian (pegawai tidak tetap): upah ≤ Rp450.000 sehari 0%; > Rp450.000–Rp2,5 juta 0,5%.
  • Peserta kegiatan: tarif Pasal 17 × 100% bruto; bukan pegawai: × 50% bruto.
  • JHT/pensiun sekaligus: 0% s.d. Rp50 juta, 5% di atasnya (final).
  • Tunjangan pajak (gross-up) dapat dibiayakan; PPh 21 ditanggung tidak dapat dibiayakan.
  • Bukti potong 1721-A1 diberikan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Saat terutang & pemotong

  • PPh 23 terutang saat pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo (mana lebih dulu).
  • Sewa tanah/bangunan dengan penyewa bukan pemotong: pemilik setor sendiri 10%.
  • Bunga deposito/tabungan tidak dipotong bila saldo ≤ Rp7,5 juta dan bukan pemecahan.
  • SPT Masa PPh Unifikasi menggabungkan PPh 4(2), 15, 22, 23, dan 26 (selain PPh 21/26 orang pribadi).

Tabel ringkas

Kategori TER bulanan

KategoriStatus PTKPBatas tarif 0%
ATK/0, TK/1, K/0s.d. Rp5.400.000
BTK/2, TK/3, K/1, K/2s.d. Rp6.200.000
CK/3s.d. Rp6.600.000

Tarif potput yang sering keluar

JenisTarifDasar
PPh 23 jasa & sewa harta (non tanah/bangunan)2%Bruto tanpa PPN
PPh 23 dividen, bunga, royalti, hadiah15%Bruto
PPh 23 tanpa NPWP+100%—
PPh 22 impor API / non-API2,5% / 7,5%Nilai impor
PPh 22 bendahara1,5%Harga tanpa PPN
PPh 22 barang sangat mewah5%Harga tanpa PPN & PPnBM
Sewa tanah/bangunan10% finalBruto
Pengalihan tanah/bangunan2,5% finalBruto
Bunga deposito20% finalBruto
Hadiah undian25% finalBruto
Saham di bursa0,1% (+0,5% saham pendiri)Nilai transaksi
PPh 2620% atau tarif P3BBruto
Pesangon0/5/15/25%Lapisan 50 jt/100 jt/500 jt

Contoh hitung langkah demi langkah

PPh 21 TER bulanan

TK/0, gaji Rp10.000.000, premi JKK+JKM 0,54% dibayar pemberi kerja.

  1. Bruto = 10.000.000 + 54.000 = Rp10.054.000.
  2. TER A untuk > Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 = 2,25%.
  3. 2,25% × Rp10.054.000 = Rp226.215.

Jawaban: Rp226.215

Gross-up PPh 26

Royalti ke luar negeri (tanpa P3B), penerima minta bersih Rp80 juta.

  1. Bruto = 80 juta ÷ (1 − 20%) = Rp100 juta.
  2. PPh 26 = 20% × Rp100 juta.

Jawaban: Rp20.000.000

Peraturan terkait

  • UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
  • PP 58/2023 Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PP 9/2022 Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
  • PP 34/2016 PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  • PMK 81/2024 Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
  • PMK 168/2023 Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
  • PMK 66/2023 Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
  • PMK 112/2025 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan