PPh Orang Pribadi
Subjek dan objek PPh orang pribadi, PTKP, tarif progresif Pasal 17, norma penghitungan, dan PPh final UMKM.
Tingkat ATingkat BTingkat CSubjek & objek
- Subjek dalam negeri: bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Objek: setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk natura/kenikmatan (PMK 66/2023) dengan pengecualian tertentu.
- Hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat dikecualikan dari objek.
PTKP & tarif
- PTKP setahun: Rp54.000.000 diri sendiri, +Rp4.500.000 kawin, +Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3).
- Tarif Pasal 17: 5% (s.d. Rp60 juta), 15% (Rp60–250 juta), 25% (Rp250–500 juta), 30% (Rp500 juta–5 miliar), 35% (di atas Rp5 miliar).
- PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Pengusaha & pekerjaan bebas
- NPPN (norma) boleh dipakai bila peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan diberitahukan dalam 3 bulan pertama tahun pajak.
- PPh final 0,5% (PP 55/2022 s.t.d.t.d. PP 20/2026) untuk OP dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar; bagian bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.
- Bagi OP, tarif 0,5% berlaku tanpa batas waktu selama kriteria terpenuhi. Jasa pekerjaan bebas (konsultan, dokter, notaris, dan sejenisnya) tidak dapat memakai tarif ini.
- Angsuran PPh 25 = (PPh terutang − kredit pajak) ÷ 12.
Bukan objek pajak yang sering diuji
- Bantuan/sumbangan (termasuk zakat yang diterima penerima berhak) dan hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
- Warisan; santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa dari perusahaan asuransi.
- Dividen dalam negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia (minimal 3 tahun); bila tidak: final 10%.
- Beasiswa yang memenuhi syarat (PMK 68/2020).
Unit keluarga & status PTKP
- Status PTKP mengikuti keadaan awal tahun pajak (anak lahir pertengahan tahun baru dihitung tahun berikutnya).
- Tanggungan: keluarga sedarah/semenda garis LURUS dan anak angkat, maksimal 3 orang. Saudara kandung tidak termasuk.
- K/I: penghasilan istri digabung (tambahan PTKP Rp54 juta). Istri bekerja pada satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 tidak digabung.
- PH/MT: penghasilan digabung lalu PPh dibagi sebanding penghasilan neto. HB: dikenai pajak terpisah penuh.
WNI/WNA & penghasilan luar negeri
- SPDN dikenai pajak atas worldwide income dengan kredit pajak luar negeri Pasal 24 (per negara).
- WNA ahli yang menjadi SPDN: hanya penghasilan dari Indonesia selama 4 tahun pajak pertama (Pasal 4 ayat (1a)).
- WNI di luar negeri > 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN bila memenuhi syarat.
Tabel ringkas
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a (UU HPP)
| Lapisan PKP setahun | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp60.000.000 | 5% |
| > Rp60 juta s.d. Rp250 juta | 15% |
| > Rp250 juta s.d. Rp500 juta | 25% |
| > Rp500 juta s.d. Rp5 miliar | 30% |
| > Rp5 miliar | 35% |
PTKP setahun
| Status | PTKP |
|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 atau K/0 | Rp58.500.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
| K/I/3 (gabung istri) | Rp126.000.000 |
Contoh hitung langkah demi langkah
PPh terutang OP pembukuan
Neto usaha Rp320.000.000, status K/2.
- PTKP K/2 = Rp67.500.000; PKP = Rp252.500.000.
- 5% × 60 jt = Rp3.000.000.
- 15% × 190 jt = Rp28.500.000.
- 25% × 2,5 jt = Rp625.000.
Jawaban: Rp32.125.000
PPh final UMKM OP
Omzet Jan–Jun kumulatif Rp480 juta; omzet Juli Rp70 juta.
- Sisa bebas = Rp500 juta − Rp480 juta = Rp20 juta.
- Kena pajak Juli = Rp70 juta − Rp20 juta = Rp50 juta.
- 0,5% × Rp50 juta.
Jawaban: Rp250.000
NPPN
Dokter TK/0, bruto Rp600 juta, norma 50%.
- Neto = 50% × Rp600 juta = Rp300 juta.
- PKP = Rp300 juta − Rp54 juta = Rp246 juta.
- 5% × 60 jt + 15% × 186 jt = Rp3 juta + Rp27,9 juta.
Jawaban: Rp30.900.000
Peraturan terkait
- UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
- UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- PP 55/2022 Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- PP 20/2026 Perubahan atas PP 55/2022
- PMK 101/PMK.010/2016 Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.