‹ Semua modul

PPh Orang Pribadi

Subjek dan objek PPh orang pribadi, PTKP, tarif progresif Pasal 17, norma penghitungan, dan PPh final UMKM.

Tingkat ATingkat BTingkat C

Subjek & objek

  • Subjek dalam negeri: bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
  • Objek: setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk natura/kenikmatan (PMK 66/2023) dengan pengecualian tertentu.
  • Hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat dikecualikan dari objek.

PTKP & tarif

  • PTKP setahun: Rp54.000.000 diri sendiri, +Rp4.500.000 kawin, +Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3).
  • Tarif Pasal 17: 5% (s.d. Rp60 juta), 15% (Rp60–250 juta), 25% (Rp250–500 juta), 30% (Rp500 juta–5 miliar), 35% (di atas Rp5 miliar).
  • PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Pengusaha & pekerjaan bebas

  • NPPN (norma) boleh dipakai bila peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan diberitahukan dalam 3 bulan pertama tahun pajak.
  • PPh final 0,5% (PP 55/2022 s.t.d.t.d. PP 20/2026) untuk OP dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar; bagian bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.
  • Bagi OP, tarif 0,5% berlaku tanpa batas waktu selama kriteria terpenuhi. Jasa pekerjaan bebas (konsultan, dokter, notaris, dan sejenisnya) tidak dapat memakai tarif ini.
  • Angsuran PPh 25 = (PPh terutang − kredit pajak) ÷ 12.

Bukan objek pajak yang sering diuji

  • Bantuan/sumbangan (termasuk zakat yang diterima penerima berhak) dan hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
  • Warisan; santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa dari perusahaan asuransi.
  • Dividen dalam negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia (minimal 3 tahun); bila tidak: final 10%.
  • Beasiswa yang memenuhi syarat (PMK 68/2020).

Unit keluarga & status PTKP

  • Status PTKP mengikuti keadaan awal tahun pajak (anak lahir pertengahan tahun baru dihitung tahun berikutnya).
  • Tanggungan: keluarga sedarah/semenda garis LURUS dan anak angkat, maksimal 3 orang. Saudara kandung tidak termasuk.
  • K/I: penghasilan istri digabung (tambahan PTKP Rp54 juta). Istri bekerja pada satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 tidak digabung.
  • PH/MT: penghasilan digabung lalu PPh dibagi sebanding penghasilan neto. HB: dikenai pajak terpisah penuh.

WNI/WNA & penghasilan luar negeri

  • SPDN dikenai pajak atas worldwide income dengan kredit pajak luar negeri Pasal 24 (per negara).
  • WNA ahli yang menjadi SPDN: hanya penghasilan dari Indonesia selama 4 tahun pajak pertama (Pasal 4 ayat (1a)).
  • WNI di luar negeri > 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN bila memenuhi syarat.

Tabel ringkas

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a (UU HPP)

Lapisan PKP setahunTarif
s.d. Rp60.000.0005%
> Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%
> Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%
> Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%
> Rp5 miliar35%

PTKP setahun

StatusPTKP
TK/0Rp54.000.000
TK/1 atau K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000
K/I/3 (gabung istri)Rp126.000.000

Contoh hitung langkah demi langkah

PPh terutang OP pembukuan

Neto usaha Rp320.000.000, status K/2.

  1. PTKP K/2 = Rp67.500.000; PKP = Rp252.500.000.
  2. 5% × 60 jt = Rp3.000.000.
  3. 15% × 190 jt = Rp28.500.000.
  4. 25% × 2,5 jt = Rp625.000.

Jawaban: Rp32.125.000

PPh final UMKM OP

Omzet Jan–Jun kumulatif Rp480 juta; omzet Juli Rp70 juta.

  1. Sisa bebas = Rp500 juta − Rp480 juta = Rp20 juta.
  2. Kena pajak Juli = Rp70 juta − Rp20 juta = Rp50 juta.
  3. 0,5% × Rp50 juta.

Jawaban: Rp250.000

NPPN

Dokter TK/0, bruto Rp600 juta, norma 50%.

  1. Neto = 50% × Rp600 juta = Rp300 juta.
  2. PKP = Rp300 juta − Rp54 juta = Rp246 juta.
  3. 5% × 60 jt + 15% × 186 jt = Rp3 juta + Rp27,9 juta.

Jawaban: Rp30.900.000

Peraturan terkait

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan