PPN & SPT PPN
Objek, tarif, DPP, faktur pajak, pengkreditan pajak masukan, fasilitas, dan pelaporan SPT Masa PPN.
Tingkat ATingkat BTingkat CTarif & DPP
- Tarif PPN 12% sejak 1 Januari 2025.
- Barang/jasa bukan mewah: DPP nilai lain 11/12 × harga jual, sehingga beban efektif 11% (PMK 131/2024). Barang mewah: 12% atas DPP penuh plus PPnBM.
- Kegiatan membangun sendiri (min. 200 m²): 20% × 11/12 × 12% = 2,2% dari biaya membangun, tanah tidak termasuk.
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean: PPN disetor sendiri oleh penerima jasa.
Faktur & pengkreditan
- Faktur dibuat saat penyerahan atau saat pembayaran diterima sebelum penyerahan.
- Pajak masukan dikreditkan pada masa yang sama atau paling lama 3 masa berikutnya, sepanjang belum dibiayakan dan belum diperiksa.
- Pajak masukan atas perolehan sebelum dikukuhkan PKP: pedoman 80% dari pajak keluaran.
- PPN "dibebaskan" membuat pajak masukan tidak dapat dikreditkan; PPN "tidak dipungut" tetap dapat dikreditkan.
Pelaporan
- PPN disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, setor sebelum lapor.
- Retur memakai nota retur; faktur yang salah diganti dengan faktur pengganti.
Objek, non-objek & fasilitas
- Ekspor BKP/BKPTB/JKP: tarif 0%, PM tetap dapat dikreditkan dan direstitusi.
- Non-objek (Pasal 4A): jasa keagamaan, kesenian & hiburan, perhotelan, parkir, boga/katering, makanan/minuman di restoran, jasa pemerintahan, uang, emas batangan cadangan devisa, surat berharga.
- Dibebaskan (bukan non-objek) sejak UU HPP: kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan medis, sosial, keuangan, asuransi, angkutan umum, tenaga kerja.
- Bukan penyerahan: jaminan utang, kepada makelar, penggabungan/peleburan antar-PKP, aktiva yang PM-nya tidak dapat dikreditkan.
Pengkreditan lanjutan
- PM praproduksi boleh dikreditkan; bila 3 tahun belum ada penyerahan, wajib dibayar kembali.
- PM biaya bersama: kredit sebanding penyerahan terutang ÷ total penyerahan.
- PM yang sudah dibiayakan tidak dapat dikreditkan; PM sedan/jamuan tidak dapat dikreditkan.
- Kelebihan PM: kompensasi ke masa berikutnya; restitusi pada akhir tahun buku atau oleh PKP tertentu.
PPnBM & faktur
- PPnBM sekali di produsen/impor, tidak dapat dikreditkan; atas ekspor dapat diminta kembali.
- Faktur gabungan: satu pembeli, satu bulan, dibuat akhir bulan penyerahan.
- Salah isi → faktur pengganti; transaksi batal → pembatalan; barang kembali → nota retur.
- Pedagang eceran boleh membuat faktur tanpa identitas pembeli.
Tabel ringkas
Menghitung PPN sejak 2025
| Transaksi | Rumus | Efektif |
|---|---|---|
| BKP/JKP bukan mewah | 12% × 11/12 × harga | 11% |
| Barang mewah | 12% × harga (+ PPnBM) | 12% |
| Kegiatan membangun sendiri | 12% × 11/12 × 20% × biaya | 2,2% |
| Impor bukan mewah | 12% × 11/12 × (CIF + bea masuk) | 11% |
| Pemanfaatan JKP luar negeri | 12% × 11/12 × nilai | 11%, setor sendiri |
| Ekspor | 0% | 0% |
Contoh hitung langkah demi langkah
PPN kurang bayar
PK Rp80 juta; PM Rp55 juta termasuk PPN sedan direksi Rp7 juta.
- PM dapat dikreditkan = 55 − 7 = Rp48 juta.
- Kurang bayar = 80 − 48.
Jawaban: Rp32.000.000
Batas pengkreditan
Faktur masukan tanggal 10 April belum dikreditkan.
- April + 3 masa.
Jawaban: Paling lambat Masa Juli
Peraturan terkait
- UU 8/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- PP 44/2022 Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
- PMK 81/2024 Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- PMK 131/2024 Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP/JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.