‹ Semua modul

PPN & SPT PPN

Objek, tarif, DPP, faktur pajak, pengkreditan pajak masukan, fasilitas, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Tingkat ATingkat BTingkat C

Tarif & DPP

  • Tarif PPN 12% sejak 1 Januari 2025.
  • Barang/jasa bukan mewah: DPP nilai lain 11/12 × harga jual, sehingga beban efektif 11% (PMK 131/2024). Barang mewah: 12% atas DPP penuh plus PPnBM.
  • Kegiatan membangun sendiri (min. 200 m²): 20% × 11/12 × 12% = 2,2% dari biaya membangun, tanah tidak termasuk.
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean: PPN disetor sendiri oleh penerima jasa.

Faktur & pengkreditan

  • Faktur dibuat saat penyerahan atau saat pembayaran diterima sebelum penyerahan.
  • Pajak masukan dikreditkan pada masa yang sama atau paling lama 3 masa berikutnya, sepanjang belum dibiayakan dan belum diperiksa.
  • Pajak masukan atas perolehan sebelum dikukuhkan PKP: pedoman 80% dari pajak keluaran.
  • PPN "dibebaskan" membuat pajak masukan tidak dapat dikreditkan; PPN "tidak dipungut" tetap dapat dikreditkan.

Pelaporan

  • PPN disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, setor sebelum lapor.
  • Retur memakai nota retur; faktur yang salah diganti dengan faktur pengganti.

Objek, non-objek & fasilitas

  • Ekspor BKP/BKPTB/JKP: tarif 0%, PM tetap dapat dikreditkan dan direstitusi.
  • Non-objek (Pasal 4A): jasa keagamaan, kesenian & hiburan, perhotelan, parkir, boga/katering, makanan/minuman di restoran, jasa pemerintahan, uang, emas batangan cadangan devisa, surat berharga.
  • Dibebaskan (bukan non-objek) sejak UU HPP: kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan medis, sosial, keuangan, asuransi, angkutan umum, tenaga kerja.
  • Bukan penyerahan: jaminan utang, kepada makelar, penggabungan/peleburan antar-PKP, aktiva yang PM-nya tidak dapat dikreditkan.

Pengkreditan lanjutan

  • PM praproduksi boleh dikreditkan; bila 3 tahun belum ada penyerahan, wajib dibayar kembali.
  • PM biaya bersama: kredit sebanding penyerahan terutang ÷ total penyerahan.
  • PM yang sudah dibiayakan tidak dapat dikreditkan; PM sedan/jamuan tidak dapat dikreditkan.
  • Kelebihan PM: kompensasi ke masa berikutnya; restitusi pada akhir tahun buku atau oleh PKP tertentu.

PPnBM & faktur

  • PPnBM sekali di produsen/impor, tidak dapat dikreditkan; atas ekspor dapat diminta kembali.
  • Faktur gabungan: satu pembeli, satu bulan, dibuat akhir bulan penyerahan.
  • Salah isi → faktur pengganti; transaksi batal → pembatalan; barang kembali → nota retur.
  • Pedagang eceran boleh membuat faktur tanpa identitas pembeli.

Tabel ringkas

Menghitung PPN sejak 2025

TransaksiRumusEfektif
BKP/JKP bukan mewah12% × 11/12 × harga11%
Barang mewah12% × harga (+ PPnBM)12%
Kegiatan membangun sendiri12% × 11/12 × 20% × biaya2,2%
Impor bukan mewah12% × 11/12 × (CIF + bea masuk)11%
Pemanfaatan JKP luar negeri12% × 11/12 × nilai11%, setor sendiri
Ekspor0%0%

Contoh hitung langkah demi langkah

PPN kurang bayar

PK Rp80 juta; PM Rp55 juta termasuk PPN sedan direksi Rp7 juta.

  1. PM dapat dikreditkan = 55 − 7 = Rp48 juta.
  2. Kurang bayar = 80 − 48.

Jawaban: Rp32.000.000

Batas pengkreditan

Faktur masukan tanggal 10 April belum dikreditkan.

  1. April + 3 masa.

Jawaban: Paling lambat Masa Juli

Peraturan terkait

  • UU 8/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
  • PP 44/2022 Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  • PMK 81/2024 Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
  • PMK 131/2024 Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP/JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan