‹ Semua modul

Bea Meterai

Objek, tarif tunggal, saat dan pihak terutang, cara pemeteraian, pengecualian, dan sanksi Bea Meterai.

Tingkat ATingkat BTingkat C

Objek & tarif

  • Tarif tunggal Rp10.000 per dokumen.
  • Objek: perjanjian, akta notaris dan PPAT, surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang LEBIH DARI Rp5.000.000, dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
  • Tidak dikenai: ijazah, tanda terima gaji, kuitansi pembayaran pajak, dokumen lalu lintas barang, dan sejenisnya.

Saat & pihak terutang

  • Perjanjian/akta: saat ditandatangani. Dokumen sepihak: saat diserahkan. Dokumen dari luar negeri: saat digunakan di Indonesia.
  • Dokumen sepihak: penerima dokumen. Dokumen dua pihak: masing-masing atas rangkap yang diterimanya.
  • Pemeteraian: meterai tempel, meterai elektronik, atau cara lain (PMK 134/2021). Pemeteraian kemudian untuk dokumen yang dipakai sebagai alat bukti.
  • Bea Meterai tidak/kurang dibayar atas dokumen objek: ditagih ditambah sanksi 100%.

Saat terutang (Pasal 8 UU 10/2020)

  • Ditandatangani: surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT beserta rangkap/salinannya.
  • Selesai dibuat: surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga.
  • Diserahkan: dokumen lain, termasuk dokumen yang menyatakan jumlah uang.
  • Diajukan ke pengadilan: dokumen alat bukti. Digunakan di Indonesia: dokumen dari luar negeri.

Lain-lain

  • Tarif dan batas Rp5 juta dapat diubah dengan PP setelah konsultasi DPR.
  • Pembayaran: meterai tempel, meterai elektronik, meterai bentuk lain, atau SSP.
  • Meterai tempel: direkatkan utuh, tanda tangan sebagian di atas meterai dan sebagian di kertas; tidak boleh dipakai ulang.
  • Kewajiban Bea Meterai daluwarsa 5 tahun sejak saat terutang.
  • Dokumen yang dikecualikan: lalu lintas orang/barang (konosemen), ijazah, tanda terima gaji, kuitansi pajak, dokumen intern organisasi.

Tabel ringkas

Pihak terutang

DokumenTerutang oleh
Dibuat sepihak (kuitansi)Penerima dokumen
Dibuat dua pihak/lebihMasing-masing atas dokumen yang diterimanya
Alat bukti di pengadilanPihak yang mengajukan
Dokumen dari luar negeriPenerima manfaat/pengguna di Indonesia

Contoh hitung langkah demi langkah

Pemeteraian kemudian

3 kuitansi Rp7 juta tanpa meterai ditemukan saat pemeriksaan.

  1. Bea Meterai 3 × Rp10.000 = Rp30.000.
  2. Sanksi 100% = Rp30.000.

Jawaban: Rp60.000

Peraturan terkait

  • UU 10/2020 Bea Meterai
  • PMK 134/2021 Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan