Akuntansi Perpajakan
Menjembatani laba akuntansi dan laba fiskal: koreksi fiskal, beda tetap dan temporer, pajak tangguhan, serta pencatatan pajak.
Tingkat BTingkat CKoreksi fiskal
- Koreksi positif menambah laba fiskal (misalnya biaya tidak boleh dikurangkan, biaya terkait penghasilan final).
- Koreksi negatif mengurangi laba fiskal (misalnya penghasilan final atau bukan objek yang sudah diakui di laba akuntansi).
Beda tetap & temporer
- Beda tetap: tidak akan berbalik (contoh: sumbangan, sanksi pajak). Tidak menimbulkan pajak tangguhan.
- Beda temporer: berbalik di masa depan (contoh: penyusutan, cadangan imbalan kerja). Menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan (PSAK 212, dahulu PSAK 46).
- Beban pajak = pajak kini + pajak tangguhan.
Pencatatan
- PPN keluaran dicatat sebagai utang, PPN masukan sebagai aset (bila dapat dikreditkan).
- PPh 21 yang dipotong dari pegawai dicatat sebagai utang pajak, bukan beban perusahaan.
- Entitas nonlaba menyajikan laporan keuangan sesuai ISAK 35.
Pencatatan sehari-hari
- PM tidak dapat dikreditkan dikapitalisasi ke harga perolehan atau dibebankan.
- PPh yang dipotong pihak lain → Pajak Dibayar di Muka; PPh yang kita potong → Utang Pajak.
- Akhir masa: Dr PPN Keluaran; Cr PPN Masukan; Cr Utang PPN (atau Dr PPN Lebih Bayar).
- Akhir tahun: Dr Beban Pajak Kini; Cr Utang Pajak; kompensasikan dengan pajak dibayar di muka → Utang PPh 29.
- Sanksi pajak dicatat sebagai beban dan dikoreksi positif secara fiskal.
Pajak tangguhan (PSAK 212)
- Diukur dengan tarif yang diharapkan berlaku saat pemulihan/penyelesaian (sudah atau secara substantif berlaku).
- Fiskal lebih cepat membebankan biaya → liabilitas tangguhan; komersial lebih cepat → aset tangguhan.
- Rugi fiskal → aset pajak tangguhan bila besar kemungkinan ada laba fiskal di masa depan.
Tabel ringkas
Beda tetap vs beda temporer
| Contoh | Jenis | Arah koreksi |
|---|---|---|
| Sumbangan tidak memenuhi syarat | Tetap | Positif |
| Sanksi pajak | Tetap | Positif |
| Penghasilan final (bunga deposito) | Tetap | Negatif |
| Dividen DN (bukan objek) | Tetap | Negatif |
| Penyusutan komersial > fiskal | Temporer | Positif (ATB) |
| Cadangan imbalan kerja belum dibayar | Temporer | Positif (ATB) |
| Penyusutan fiskal > komersial | Temporer | Negatif (LPT) |
Contoh hitung langkah demi langkah
Beban pajak total
Laba sebelum pajak Rp1 miliar; beda tetap +Rp50 juta; beda temporer +Rp100 juta (cadangan).
- PKP = Rp1,15 miliar; pajak kini = 22% = Rp253 juta.
- Aset tangguhan = 22% × Rp100 juta = Rp22 juta (manfaat).
- Beban = 253 − 22.
Jawaban: Rp231.000.000
Peraturan terkait
Belum ada.
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.