‹ Semua modul

Akuntansi Perpajakan

Menjembatani laba akuntansi dan laba fiskal: koreksi fiskal, beda tetap dan temporer, pajak tangguhan, serta pencatatan pajak.

Tingkat BTingkat C

Koreksi fiskal

  • Koreksi positif menambah laba fiskal (misalnya biaya tidak boleh dikurangkan, biaya terkait penghasilan final).
  • Koreksi negatif mengurangi laba fiskal (misalnya penghasilan final atau bukan objek yang sudah diakui di laba akuntansi).

Beda tetap & temporer

  • Beda tetap: tidak akan berbalik (contoh: sumbangan, sanksi pajak). Tidak menimbulkan pajak tangguhan.
  • Beda temporer: berbalik di masa depan (contoh: penyusutan, cadangan imbalan kerja). Menimbulkan aset atau liabilitas pajak tangguhan (PSAK 212, dahulu PSAK 46).
  • Beban pajak = pajak kini + pajak tangguhan.

Pencatatan

  • PPN keluaran dicatat sebagai utang, PPN masukan sebagai aset (bila dapat dikreditkan).
  • PPh 21 yang dipotong dari pegawai dicatat sebagai utang pajak, bukan beban perusahaan.
  • Entitas nonlaba menyajikan laporan keuangan sesuai ISAK 35.

Pencatatan sehari-hari

  • PM tidak dapat dikreditkan dikapitalisasi ke harga perolehan atau dibebankan.
  • PPh yang dipotong pihak lain → Pajak Dibayar di Muka; PPh yang kita potong → Utang Pajak.
  • Akhir masa: Dr PPN Keluaran; Cr PPN Masukan; Cr Utang PPN (atau Dr PPN Lebih Bayar).
  • Akhir tahun: Dr Beban Pajak Kini; Cr Utang Pajak; kompensasikan dengan pajak dibayar di muka → Utang PPh 29.
  • Sanksi pajak dicatat sebagai beban dan dikoreksi positif secara fiskal.

Pajak tangguhan (PSAK 212)

  • Diukur dengan tarif yang diharapkan berlaku saat pemulihan/penyelesaian (sudah atau secara substantif berlaku).
  • Fiskal lebih cepat membebankan biaya → liabilitas tangguhan; komersial lebih cepat → aset tangguhan.
  • Rugi fiskal → aset pajak tangguhan bila besar kemungkinan ada laba fiskal di masa depan.

Tabel ringkas

Beda tetap vs beda temporer

ContohJenisArah koreksi
Sumbangan tidak memenuhi syaratTetapPositif
Sanksi pajakTetapPositif
Penghasilan final (bunga deposito)TetapNegatif
Dividen DN (bukan objek)TetapNegatif
Penyusutan komersial > fiskalTemporerPositif (ATB)
Cadangan imbalan kerja belum dibayarTemporerPositif (ATB)
Penyusutan fiskal > komersialTemporerNegatif (LPT)

Contoh hitung langkah demi langkah

Beban pajak total

Laba sebelum pajak Rp1 miliar; beda tetap +Rp50 juta; beda temporer +Rp100 juta (cadangan).

  1. PKP = Rp1,15 miliar; pajak kini = 22% = Rp253 juta.
  2. Aset tangguhan = 22% × Rp100 juta = Rp22 juta (manfaat).
  3. Beban = 253 − 22.

Jawaban: Rp231.000.000

Peraturan terkait

Belum ada.

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan