‹ Semua modul

Pajak Internasional

P3B, bentuk usaha tetap, PPh 26, kredit pajak luar negeri, CFC, dan transfer pricing.

Tingkat C

P3B & BUT

  • P3B berlaku bila penerima menyerahkan DGT form yang memenuhi syarat (PER-25/PJ/2018) dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B.
  • Tie-breaker residensi: tempat tinggal tetap, pusat kepentingan vital, kebiasaan tinggal, kewarganegaraan, lalu kesepakatan bersama.
  • BUT (termasuk service PE) dikenai pajak atas laba usaha yang dapat diatribusikan kepadanya.

Kredit pajak & CFC

  • Kredit PPh Pasal 24 = yang terkecil antara pajak dibayar di luar negeri dan batas maksimum (per negara).
  • CFC: dividen dianggap diterima atas BULN tidak tercatat di bursa dengan kepemilikan minimal 50% (PMK 107/2017).

Transfer pricing (PMK 172/2023)

  • Transaksi afiliasi harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
  • Metode: CUP (harga), RPM (margin kotor), Cost Plus (mark-up), PSM (pembagian laba), TNMM (laba bersih).
  • Selisih koreksi yang mengalir ke pemegang saham diperlakukan sebagai dividen (penyesuaian sekunder).
  • Sengketa diselesaikan melalui MAP; kepastian di muka melalui APA (kesepakatan harga transfer).

Pasal-pasal P3B yang sering diuji

  • Pasal 4: residensi & tie-breaker (OP berjenjang; badan melalui MAP/POEM).
  • Pasal 5: BUT (fixed place, konstruksi, service PE, agen tidak bebas).
  • Pasal 7: laba usaha hanya dipajaki negara domisili kecuali melalui BUT.
  • Pasal 10–12: dividen, bunga, royalti (tarif dibatasi P3B). Pasal 13: capital gain (land-rich clause).
  • Pasal 15: pegawai (183 hari + 2 syarat). Pasal 16: direktur (negara perusahaan). Pasal 17: artis/atlet (negara sumber). Pasal 20: pelajar.
  • Pasal 23: metode penghindaran pajak berganda. Pasal 24: non-diskriminasi. Pasal 25: MAP. Pasal 26: pertukaran informasi.

Anti-penghindaran

  • Syarat P3B: residen mitra (Formulir DGT), beneficial owner, tidak ada penyalahgunaan (PPT) — PMK 112/2025.
  • DER 4:1 (PMK 169/2015) dengan pengecualian bank, lembaga pembiayaan, asuransi, dll.
  • CFC: kepemilikan ≥ 50% BULN non-bursa; deemed dividend bulan ke-4 setelah batas SPT di negara BULN (atau bulan ke-7).
  • Pasal 18 ayat (3c): penjualan saham conduit company dapat diperlakukan sebagai penjualan saham perusahaan Indonesia.
  • Pilar Dua (PMK 136/2024): pajak minimum global 15% bagi grup ≥ EUR750 juta.

Transfer pricing lanjutan

  • Pilih metode paling sesuai: CUP (harga), RPM (distributor), Cost Plus (manufaktur kontrak/jasa), PSM (terintegrasi/unik), TNMM (laba bersih).
  • Ambang TP Doc: omzet > Rp50 miliar; afiliasi barang > Rp20 miliar; jasa/bunga/royalti > Rp5 miliar; atau afiliasi di negara bertarif < 22%.
  • TP Doc tersedia 4 bulan setelah akhir tahun, diserahkan 1 bulan sejak diminta. CbCR: grup ≥ Rp11 triliun, 12 bulan.
  • APA: kepastian di muka (unilateral/bilateral). MAP: penyelesaian sengketa antarnegara.

Tabel ringkas

Rumus cepat

TopikRumus
Branch profit taxTarif (20%/P3B) × (PKP − PPh BUT)
Kredit Pasal 24Min(pajak LN, PKP LN/total PKP × PPh terutang) per negara
DERBiaya pinjaman dapat dibebankan = 4/DER × biaya pinjaman
CFC% kepemilikan × laba setelah pajak BULN
Saham non-bursa oleh WPLN20% × 25% × harga jual = 5%
Penyesuaian sekunderKoreksi TP × tarif PPh 26 dividen

Contoh hitung langkah demi langkah

Branch profit tax

PKP BUT Rp2 miliar, tanpa P3B, tidak reinvestasi.

  1. PPh BUT = 22% × 2 M = Rp440 juta.
  2. Dasar = Rp1,56 miliar.
  3. 20% × Rp1,56 miliar.

Jawaban: Rp312.000.000

Kredit pajak luar negeri

PKP DN Rp1,6 M; LN Rp400 juta dipajaki 30%.

  1. PPh total = 22% × Rp2 M = Rp440 juta.
  2. Batas = 400/2.000 × 440 = Rp88 juta.
  3. Pajak LN = Rp120 juta → ambil terkecil.

Jawaban: Rp88.000.000

Peraturan terkait

  • UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
  • PMK 172/2023 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • PMK 169/PMK.010/2015 Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (DER)
  • PMK 107/PMK.03/2017 Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh WP DN atas Penyertaan Modal pada BULN Non-Bursa (CFC)
  • PMK 136/2024 Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
  • PMK 112/2025 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • PER-25/PJ/2018 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (pengaturan lama)

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan