Pajak Internasional
P3B, bentuk usaha tetap, PPh 26, kredit pajak luar negeri, CFC, dan transfer pricing.
Tingkat CP3B & BUT
- P3B berlaku bila penerima menyerahkan DGT form yang memenuhi syarat (PER-25/PJ/2018) dan tidak terjadi penyalahgunaan P3B.
- Tie-breaker residensi: tempat tinggal tetap, pusat kepentingan vital, kebiasaan tinggal, kewarganegaraan, lalu kesepakatan bersama.
- BUT (termasuk service PE) dikenai pajak atas laba usaha yang dapat diatribusikan kepadanya.
Kredit pajak & CFC
- Kredit PPh Pasal 24 = yang terkecil antara pajak dibayar di luar negeri dan batas maksimum (per negara).
- CFC: dividen dianggap diterima atas BULN tidak tercatat di bursa dengan kepemilikan minimal 50% (PMK 107/2017).
Transfer pricing (PMK 172/2023)
- Transaksi afiliasi harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
- Metode: CUP (harga), RPM (margin kotor), Cost Plus (mark-up), PSM (pembagian laba), TNMM (laba bersih).
- Selisih koreksi yang mengalir ke pemegang saham diperlakukan sebagai dividen (penyesuaian sekunder).
- Sengketa diselesaikan melalui MAP; kepastian di muka melalui APA (kesepakatan harga transfer).
Pasal-pasal P3B yang sering diuji
- Pasal 4: residensi & tie-breaker (OP berjenjang; badan melalui MAP/POEM).
- Pasal 5: BUT (fixed place, konstruksi, service PE, agen tidak bebas).
- Pasal 7: laba usaha hanya dipajaki negara domisili kecuali melalui BUT.
- Pasal 10–12: dividen, bunga, royalti (tarif dibatasi P3B). Pasal 13: capital gain (land-rich clause).
- Pasal 15: pegawai (183 hari + 2 syarat). Pasal 16: direktur (negara perusahaan). Pasal 17: artis/atlet (negara sumber). Pasal 20: pelajar.
- Pasal 23: metode penghindaran pajak berganda. Pasal 24: non-diskriminasi. Pasal 25: MAP. Pasal 26: pertukaran informasi.
Anti-penghindaran
- Syarat P3B: residen mitra (Formulir DGT), beneficial owner, tidak ada penyalahgunaan (PPT) — PMK 112/2025.
- DER 4:1 (PMK 169/2015) dengan pengecualian bank, lembaga pembiayaan, asuransi, dll.
- CFC: kepemilikan ≥ 50% BULN non-bursa; deemed dividend bulan ke-4 setelah batas SPT di negara BULN (atau bulan ke-7).
- Pasal 18 ayat (3c): penjualan saham conduit company dapat diperlakukan sebagai penjualan saham perusahaan Indonesia.
- Pilar Dua (PMK 136/2024): pajak minimum global 15% bagi grup ≥ EUR750 juta.
Transfer pricing lanjutan
- Pilih metode paling sesuai: CUP (harga), RPM (distributor), Cost Plus (manufaktur kontrak/jasa), PSM (terintegrasi/unik), TNMM (laba bersih).
- Ambang TP Doc: omzet > Rp50 miliar; afiliasi barang > Rp20 miliar; jasa/bunga/royalti > Rp5 miliar; atau afiliasi di negara bertarif < 22%.
- TP Doc tersedia 4 bulan setelah akhir tahun, diserahkan 1 bulan sejak diminta. CbCR: grup ≥ Rp11 triliun, 12 bulan.
- APA: kepastian di muka (unilateral/bilateral). MAP: penyelesaian sengketa antarnegara.
Tabel ringkas
Rumus cepat
| Topik | Rumus |
|---|---|
| Branch profit tax | Tarif (20%/P3B) × (PKP − PPh BUT) |
| Kredit Pasal 24 | Min(pajak LN, PKP LN/total PKP × PPh terutang) per negara |
| DER | Biaya pinjaman dapat dibebankan = 4/DER × biaya pinjaman |
| CFC | % kepemilikan × laba setelah pajak BULN |
| Saham non-bursa oleh WPLN | 20% × 25% × harga jual = 5% |
| Penyesuaian sekunder | Koreksi TP × tarif PPh 26 dividen |
Contoh hitung langkah demi langkah
Branch profit tax
PKP BUT Rp2 miliar, tanpa P3B, tidak reinvestasi.
- PPh BUT = 22% × 2 M = Rp440 juta.
- Dasar = Rp1,56 miliar.
- 20% × Rp1,56 miliar.
Jawaban: Rp312.000.000
Kredit pajak luar negeri
PKP DN Rp1,6 M; LN Rp400 juta dipajaki 30%.
- PPh total = 22% × Rp2 M = Rp440 juta.
- Batas = 400/2.000 × 440 = Rp88 juta.
- Pajak LN = Rp120 juta → ambil terkecil.
Jawaban: Rp88.000.000
Peraturan terkait
- UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
- PMK 172/2023 Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- PMK 169/PMK.010/2015 Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (DER)
- PMK 107/PMK.03/2017 Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh WP DN atas Penyertaan Modal pada BULN Non-Bursa (CFC)
- PMK 136/2024 Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
- PMK 112/2025 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
- PER-25/PJ/2018 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (pengaturan lama)
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.