‹ Semua modul

PBB-P5L

PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya yang dikelola DJP; PBB-P2 sudah menjadi pajak daerah.

Tingkat BTingkat C

Ruang lingkup

  • PBB-P5L (DJP): perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya.
  • Rumah, ruko, dan tanah perkotaan/perdesaan termasuk PBB-P2 yang dipungut pemerintah daerah (UU 1/2022 HKPD).

Penghitungan & kewajiban

  • PBB terutang = 0,5% × NJKP; NJKP = persentase tertentu × (NJOP − NJOPTKP). Persentase NJKP per sektor diatur PMK.
  • SPOP disampaikan paling lambat 30 hari setelah diterima; bila tidak, SKP dengan denda 25%.
  • SPPT dilunasi paling lambat 6 bulan sejak diterima; SKP/STP 1 bulan. Telat bayar: denda 2% sebulan, maks. 24 bulan.
  • Keberatan atas SPPT/SKP: 3 bulan sejak diterima, tidak menunda kewajiban bayar.

Subjek, objek & saat terutang

  • Subjek: pihak yang nyata mempunyai hak/memperoleh manfaat atas bumi atau memiliki/menguasai bangunan.
  • Tidak dikenai PBB: ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan nirlaba; makam; hutan lindung/taman nasional; perwakilan diplomatik (timbal balik).
  • Tahun pajak = tahun takwim; pajak terutang menurut keadaan objek pada 1 Januari.
  • NJOP ditetapkan setiap 3 tahun (daerah tertentu tiap tahun).

Penetapan & sengketa

  • SPPT: penetapan rutin. SKP: bila SPOP tidak disampaikan setelah ditegur atau hasil pemeriksaan lebih besar (denda 25%).
  • Keberatan: 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima; DJP memutus paling lama 12 bulan; banding ke Pengadilan Pajak 3 bulan.
  • Pengurangan PBB karena kondisi tertentu paling tinggi 75%.

Tabel ringkas

Angka waktu PBB

KewajibanJangka waktu
Mengembalikan SPOP30 hari sejak diterima
Melunasi SPPT6 bulan sejak diterima
Melunasi SKP/STP1 bulan sejak diterima
Denda telat bayar2% per bulan, maks. 24 bulan
Keberatan3 bulan; diputus 12 bulan

Contoh hitung langkah demi langkah

PBB-P5L

NJOP bumi Rp18 miliar, bangunan Rp2 miliar, NJOPTKP Rp12 juta, NJKP 40%.

  1. NJOP − NJOPTKP = Rp19.988.000.000.
  2. NJKP = 40% → Rp7.995.200.000.
  3. PBB = 0,5% × NJKP.

Jawaban: Rp39.976.000

Peraturan terkait

  • UU 12/1985 Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU 12/1994 Perubahan atas UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • PMK 234/2022 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L)

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan