PBB-P5L
PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya yang dikelola DJP; PBB-P2 sudah menjadi pajak daerah.
Tingkat BTingkat CRuang lingkup
- PBB-P5L (DJP): perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya.
- Rumah, ruko, dan tanah perkotaan/perdesaan termasuk PBB-P2 yang dipungut pemerintah daerah (UU 1/2022 HKPD).
Penghitungan & kewajiban
- PBB terutang = 0,5% × NJKP; NJKP = persentase tertentu × (NJOP − NJOPTKP). Persentase NJKP per sektor diatur PMK.
- SPOP disampaikan paling lambat 30 hari setelah diterima; bila tidak, SKP dengan denda 25%.
- SPPT dilunasi paling lambat 6 bulan sejak diterima; SKP/STP 1 bulan. Telat bayar: denda 2% sebulan, maks. 24 bulan.
- Keberatan atas SPPT/SKP: 3 bulan sejak diterima, tidak menunda kewajiban bayar.
Subjek, objek & saat terutang
- Subjek: pihak yang nyata mempunyai hak/memperoleh manfaat atas bumi atau memiliki/menguasai bangunan.
- Tidak dikenai PBB: ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan nirlaba; makam; hutan lindung/taman nasional; perwakilan diplomatik (timbal balik).
- Tahun pajak = tahun takwim; pajak terutang menurut keadaan objek pada 1 Januari.
- NJOP ditetapkan setiap 3 tahun (daerah tertentu tiap tahun).
Penetapan & sengketa
- SPPT: penetapan rutin. SKP: bila SPOP tidak disampaikan setelah ditegur atau hasil pemeriksaan lebih besar (denda 25%).
- Keberatan: 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima; DJP memutus paling lama 12 bulan; banding ke Pengadilan Pajak 3 bulan.
- Pengurangan PBB karena kondisi tertentu paling tinggi 75%.
Tabel ringkas
Angka waktu PBB
| Kewajiban | Jangka waktu |
|---|---|
| Mengembalikan SPOP | 30 hari sejak diterima |
| Melunasi SPPT | 6 bulan sejak diterima |
| Melunasi SKP/STP | 1 bulan sejak diterima |
| Denda telat bayar | 2% per bulan, maks. 24 bulan |
| Keberatan | 3 bulan; diputus 12 bulan |
Contoh hitung langkah demi langkah
PBB-P5L
NJOP bumi Rp18 miliar, bangunan Rp2 miliar, NJOPTKP Rp12 juta, NJKP 40%.
- NJOP − NJOPTKP = Rp19.988.000.000.
- NJKP = 40% → Rp7.995.200.000.
- PBB = 0,5% × NJKP.
Jawaban: Rp39.976.000
Peraturan terkait
- UU 12/1985 Pajak Bumi dan Bangunan
- UU 12/1994 Perubahan atas UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- PMK 234/2022 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L)
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.