‹ Semua modul

PPh Badan

Penghitungan PPh badan: biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, penyusutan, kompensasi kerugian, fasilitas tarif, dan hubungan istimewa.

Tingkat BTingkat C

Tarif & fasilitas

  • Tarif umum 22%. Perseroan terbuka dengan minimal 40% saham beredar di bursa dan syarat lain: 19%.
  • Pasal 31E: omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas PKP dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar. Omzet sampai Rp4,8 miliar: seluruh PKP efektif 11%.
  • PP 20/2026: PPh final 0,5% untuk badan hanya bagi perseroan perorangan dan koperasi. CV, firma, dan PT yang terdaftar setelahnya memakai tarif umum.

Biaya & koreksi fiskal

  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) boleh dikurangkan (Pasal 6).
  • Tidak boleh dikurangkan (Pasal 9): pembagian laba, PPh, sanksi pajak, sumbangan (kecuali yang diatur), biaya untuk penghasilan final/bukan objek.
  • Natura yang menjadi objek bagi penerima dapat dibiayakan oleh pemberi (PMK 66/2023).
  • Kerugian fiskal dikompensasikan paling lama 5 tahun.

Penyusutan & hubungan istimewa

  • Kelompok harta: 1 (4 tahun), 2 (8), 3 (16), 4 (20); bangunan permanen 20 tahun, tidak permanen 10 tahun. Mulai bulan perolehan, bagian bulan dihitung penuh.
  • Hubungan istimewa: penyertaan minimal 25%, penguasaan manajemen/teknologi, atau keluarga satu derajat.
  • DER maksimal 4:1; bunga atas utang di atasnya dikoreksi.
  • BUT dikenai branch profit tax 20% (atau tarif P3B) atas laba setelah pajak.

Biaya fiskal yang sering diuji

  • Promosi dan entertainment: boleh dengan daftar nominatif.
  • Sumbangan bencana nasional, litbang, infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, olahraga: boleh dengan syarat PP 93/2010.
  • Beasiswa, magang, pelatihan: boleh. Super deduction litbang hingga 300% dan vokasi hingga 200%.
  • Gaji pemegang saham yang tidak wajar: kelebihannya dividen terselubung.
  • Cadangan: tidak boleh, kecuali industri tertentu (bank, asuransi, reklamasi tambang, dll.).
  • Natura objek bagi penerima (misal golf direksi) boleh dibiayakan pemberi (PMK 66/2023).

Penghasilan bukan objek & final

  • Dividen dalam negeri ke badan dalam negeri: bukan objek tanpa syarat kepemilikan.
  • Sisa lebih nirlaba pendidikan/litbang yang ditanamkan kembali ≤ 4 tahun: bukan objek.
  • Penghasilan final (sewa bangunan, bunga deposito, jasa konstruksi): koreksi negatif; biayanya koreksi positif.

Persediaan, harta, dan pengalihan

  • Persediaan dinilai harga perolehan: rata-rata atau FIFO.
  • Tanah tidak disusutkan; hak penambangan migas diamortisasi dengan satuan produksi.
  • Keuntungan/kerugian pengalihan harta = harga jual − nilai sisa buku fiskal.

Tabel ringkas

Kelompok harta berwujud bukan bangunan

KelompokMasa manfaatGaris lurusSaldo menurun
14 tahun25%50%
28 tahun12,5%25%
316 tahun6,25%12,5%
420 tahun5%10%

Bangunan

JenisMasa manfaatTarif (garis lurus)
Permanen20 tahun (atau sesuai pembukuan bila lebih)5%
Tidak permanen10 tahun10%

Contoh hitung langkah demi langkah

Fasilitas Pasal 31E

Omzet Rp24 miliar, PKP Rp2 miliar.

  1. PKP fasilitas = 4,8/24 × Rp2 miliar = Rp400 juta.
  2. 11% × Rp400 juta = Rp44 juta.
  3. 22% × Rp1,6 miliar = Rp352 juta.

Jawaban: Rp396.000.000

Penyusutan garis lurus tahun pertama

Mesin kelompok 2 Rp240 juta dibeli Mei.

  1. Setahun = Rp240 juta ÷ 8 = Rp30 juta.
  2. Mei–Desember = 8 bulan.
  3. 8/12 × Rp30 juta.

Jawaban: Rp20.000.000

Angsuran PPh 25 badan

PPh terutang Rp720 juta; PPh 22 Rp36 juta; PPh 23 Rp84 juta; PPh 25 dibayar Rp400 juta.

  1. Dasar = 720 − 36 − 84 = Rp600 juta (PPh 25 tidak dikurangkan).
  2. Rp600 juta ÷ 12.

Jawaban: Rp50.000.000/bulan

Peraturan terkait

  • UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
  • UU 6/2023 Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • PP 55/2022 Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  • PP 20/2026 Perubahan atas PP 55/2022
  • PP 78/2019 Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
  • PMK 66/2023 Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
  • PMK 169/PMK.010/2015 Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (DER)
  • PMK 72/2023 Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan