PPh Badan
Penghitungan PPh badan: biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, penyusutan, kompensasi kerugian, fasilitas tarif, dan hubungan istimewa.
Tingkat BTingkat CTarif & fasilitas
- Tarif umum 22%. Perseroan terbuka dengan minimal 40% saham beredar di bursa dan syarat lain: 19%.
- Pasal 31E: omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas PKP dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar. Omzet sampai Rp4,8 miliar: seluruh PKP efektif 11%.
- PP 20/2026: PPh final 0,5% untuk badan hanya bagi perseroan perorangan dan koperasi. CV, firma, dan PT yang terdaftar setelahnya memakai tarif umum.
Biaya & koreksi fiskal
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) boleh dikurangkan (Pasal 6).
- Tidak boleh dikurangkan (Pasal 9): pembagian laba, PPh, sanksi pajak, sumbangan (kecuali yang diatur), biaya untuk penghasilan final/bukan objek.
- Natura yang menjadi objek bagi penerima dapat dibiayakan oleh pemberi (PMK 66/2023).
- Kerugian fiskal dikompensasikan paling lama 5 tahun.
Penyusutan & hubungan istimewa
- Kelompok harta: 1 (4 tahun), 2 (8), 3 (16), 4 (20); bangunan permanen 20 tahun, tidak permanen 10 tahun. Mulai bulan perolehan, bagian bulan dihitung penuh.
- Hubungan istimewa: penyertaan minimal 25%, penguasaan manajemen/teknologi, atau keluarga satu derajat.
- DER maksimal 4:1; bunga atas utang di atasnya dikoreksi.
- BUT dikenai branch profit tax 20% (atau tarif P3B) atas laba setelah pajak.
Biaya fiskal yang sering diuji
- Promosi dan entertainment: boleh dengan daftar nominatif.
- Sumbangan bencana nasional, litbang, infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, olahraga: boleh dengan syarat PP 93/2010.
- Beasiswa, magang, pelatihan: boleh. Super deduction litbang hingga 300% dan vokasi hingga 200%.
- Gaji pemegang saham yang tidak wajar: kelebihannya dividen terselubung.
- Cadangan: tidak boleh, kecuali industri tertentu (bank, asuransi, reklamasi tambang, dll.).
- Natura objek bagi penerima (misal golf direksi) boleh dibiayakan pemberi (PMK 66/2023).
Penghasilan bukan objek & final
- Dividen dalam negeri ke badan dalam negeri: bukan objek tanpa syarat kepemilikan.
- Sisa lebih nirlaba pendidikan/litbang yang ditanamkan kembali ≤ 4 tahun: bukan objek.
- Penghasilan final (sewa bangunan, bunga deposito, jasa konstruksi): koreksi negatif; biayanya koreksi positif.
Persediaan, harta, dan pengalihan
- Persediaan dinilai harga perolehan: rata-rata atau FIFO.
- Tanah tidak disusutkan; hak penambangan migas diamortisasi dengan satuan produksi.
- Keuntungan/kerugian pengalihan harta = harga jual − nilai sisa buku fiskal.
Tabel ringkas
Kelompok harta berwujud bukan bangunan
| Kelompok | Masa manfaat | Garis lurus | Saldo menurun |
|---|---|---|---|
| 1 | 4 tahun | 25% | 50% |
| 2 | 8 tahun | 12,5% | 25% |
| 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,5% |
| 4 | 20 tahun | 5% | 10% |
Bangunan
| Jenis | Masa manfaat | Tarif (garis lurus) |
|---|---|---|
| Permanen | 20 tahun (atau sesuai pembukuan bila lebih) | 5% |
| Tidak permanen | 10 tahun | 10% |
Contoh hitung langkah demi langkah
Fasilitas Pasal 31E
Omzet Rp24 miliar, PKP Rp2 miliar.
- PKP fasilitas = 4,8/24 × Rp2 miliar = Rp400 juta.
- 11% × Rp400 juta = Rp44 juta.
- 22% × Rp1,6 miliar = Rp352 juta.
Jawaban: Rp396.000.000
Penyusutan garis lurus tahun pertama
Mesin kelompok 2 Rp240 juta dibeli Mei.
- Setahun = Rp240 juta ÷ 8 = Rp30 juta.
- Mei–Desember = 8 bulan.
- 8/12 × Rp30 juta.
Jawaban: Rp20.000.000
Angsuran PPh 25 badan
PPh terutang Rp720 juta; PPh 22 Rp36 juta; PPh 23 Rp84 juta; PPh 25 dibayar Rp400 juta.
- Dasar = 720 − 36 − 84 = Rp600 juta (PPh 25 tidak dikurangkan).
- Rp600 juta ÷ 12.
Jawaban: Rp50.000.000/bulan
Peraturan terkait
- UU 7/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Pajak Penghasilan
- UU 6/2023 Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP 55/2022 Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- PP 20/2026 Perubahan atas PP 55/2022
- PP 78/2019 Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
- PMK 66/2023 Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- PMK 169/PMK.010/2015 Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (DER)
- PMK 72/2023 Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.