‹ Semua modul

KUP, PPSP & Pengadilan Pajak

Aturan main administrasi pajak: pendaftaran, SPT, pembayaran, sanksi, ketetapan, penagihan, sampai sengketa di Pengadilan Pajak.

Tingkat ATingkat BTingkat C

Pendaftaran & SPT

  • Pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas terlampaui.
  • SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan dan badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Sejak PMK 81/2024 (Coretax): PPh potput dan PPh 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa berakhir; PPN disetor dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • Pembetulan SPT boleh selama belum diperiksa; bila kurang bayar, bunga dihitung sampai tanggal pembayaran.

Sanksi administrasi

  • Denda telat SPT: Masa PPN Rp500.000, Masa lainnya Rp100.000, Tahunan badan Rp1.000.000, Tahunan OP Rp100.000.
  • Bunga per bulan = (suku bunga acuan + uplift) ÷ 12, paling lama 24 bulan. Uplift: 0% (angsuran/penundaan), 5% (pembetulan, telat bayar, STP), 10% (pengungkapan setelah pemeriksaan), 15% (SKPKB).
  • Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan: pokok + denda 100%.
  • Bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

Ketetapan & penagihan

  • SKPKB diterbitkan dalam jangka 5 tahun sejak terutangnya pajak. SKPKBT bila ada data baru (novum).
  • STP untuk menagih pajak yang kurang bayar, bunga, dan denda. SKP menetapkan, STP menagih.
  • Penagihan aktif: Surat Teguran (7 hari setelah jatuh tempo), Surat Paksa (21 hari setelah teguran), penyitaan (2 × 24 jam setelah Surat Paksa), lalu lelang.

Sengketa

  • Keberatan: 3 bulan sejak SKP dikirim; DJP memutus paling lama 12 bulan. Bila ditolak/dikabulkan sebagian, sanksi 30%.
  • Banding ke Pengadilan Pajak: 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Bila ditolak/dikabulkan sebagian, sanksi 60%.
  • Putusan Pengadilan Pajak bersifat final; upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

NPWP, PKP & pembukuan

  • WP OP penduduk memakai NIK sebagai NPWP; WP badan, instansi pemerintah, dan OP bukan penduduk memakai NPWP 16 digit.
  • DJP dapat menerbitkan NPWP/mengukuhkan PKP secara jabatan; kewajiban berlaku sejak WP memenuhi syarat (paling lama 5 tahun ke belakang).
  • Pembukuan wajib bagi badan dan OP usaha; OP dengan peredaran bruto < Rp4,8 miliar boleh pencatatan (pengguna NPPN).
  • Pembukuan: huruf Latin, angka Arab, Rupiah, bahasa Indonesia; bahasa asing & USD hanya dengan izin Menteri Keuangan.
  • Dokumen pembukuan disimpan 10 tahun di Indonesia.

Pengembalian kelebihan pembayaran

  • SKP atas permohonan restitusi terbit paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap; lewat waktu = dianggap dikabulkan.
  • Pengembalian pendahuluan: WP kriteria tertentu (Pasal 17C: PPh 3 bulan, PPN 1 bulan), WP persyaratan tertentu (Pasal 17D), PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).
  • Kelebihan dikembalikan paling lama 1 bulan sejak SKPLB/SKPPKP; terlambat = imbalan bunga.
  • Imbalan bunga atas keberatan/banding/PK yang dikabulkan diberikan paling lama 24 bulan.

Pemeriksaan, pengungkapan & pidana

  • Selama pemeriksaan (sebelum SPHP) WP masih bisa mengungkapkan ketidakbenaran: bayar pokok + bunga uplift 10%.
  • Saat pemeriksaan bukti permulaan: pokok + denda 100%.
  • Penghentian penyidikan (Pasal 44B): pokok kerugian + denda 1× (Pasal 38), 3× (Pasal 39), atau 4× (Pasal 39A).
  • Daluwarsa: penetapan 5 tahun, penagihan 5 tahun, penuntutan pidana 10 tahun.

Penagihan aktif (UU PPSP)

  • Surat Teguran: 7 hari setelah jatuh tempo; Surat Paksa: 21 hari setelah teguran; Sita: 2 × 24 jam setelah Surat Paksa.
  • Pengumuman lelang paling singkat 14 hari setelah sita; lelang paling singkat 14 hari setelah pengumuman.
  • Pencegahan dan penyanderaan: utang pajak ≥ Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya; masing-masing paling lama 6 bulan (dapat diperpanjang 6 bulan).
  • Hak mendahulu negara hilang 5 tahun sejak STP/SKPKB/SKPKBT/keputusan yang menambah pajak.

Tabel ringkas

Tarif bunga & sanksi (UU HPP)

PeristiwaSanksi
Pembetulan SPT, telat bayar/setor, STPBunga (acuan + 5%) ÷ 12 per bulan, maks. 24 bulan
Pengungkapan selama pemeriksaanBunga (acuan + 10%) ÷ 12 per bulan
SKPKB Pasal 13 ayat (2)Bunga (acuan + 15%) ÷ 12 per bulan, maks. 24 bulan
SKPKB Pasal 13 ayat (3)Kenaikan 75%
SKPKBT (novum)Kenaikan 100%
Angsuran/penundaanBunga (acuan + 0%) ÷ 12 per bulan
Keberatan ditolak/sebagianDenda 30%
Banding ditolak/sebagianDenda 60%
Tidak/terlambat buat faktur pajakDenda 1% dari DPP

Jadwal setor & lapor (PMK 81/2024)

KewajibanSetorLapor
PPh 21/26, Unifikasi, PPh 25Tanggal 15 bulan berikutnya20 hari setelah masa berakhir
PPNAkhir bulan berikutnya (sebelum lapor)Akhir bulan berikutnya
SPT Tahunan OPSebelum SPT disampaikan3 bulan setelah akhir tahun
SPT Tahunan badanSebelum SPT disampaikan4 bulan setelah akhir tahun (+2 bulan bila diperpanjang)

Contoh hitung langkah demi langkah

Bunga pembetulan SPT Tahunan OP

Kurang bayar pembetulan SPT 2025 Rp20.000.000 dibayar 15 Juli 2026; tarif bunga per bulan (sudah termasuk uplift) 0,8%.

  1. Batas SPT OP 2025 = 31 Maret 2026.
  2. 31 Maret–15 Juli = 3 bulan 15 hari → 4 bulan.
  3. Bunga = 4 × 0,8% × Rp20.000.000 = Rp640.000.

Jawaban: Rp640.000

Denda keberatan

SKPKB Rp150 juta, disetujui & dibayar sebelum keberatan Rp30 juta, keberatan ditolak, tidak banding.

  1. Dasar = Rp150 juta − Rp30 juta = Rp120 juta.
  2. Denda = 30% × Rp120 juta.

Jawaban: Rp36.000.000

Peraturan terkait

Buka di Bank peraturan

Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.

Bantuan