KUP, PPSP & Pengadilan Pajak
Aturan main administrasi pajak: pendaftaran, SPT, pembayaran, sanksi, ketetapan, penagihan, sampai sengketa di Pengadilan Pajak.
Tingkat ATingkat BTingkat CPendaftaran & SPT
- Pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas terlampaui.
- SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan dan badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Sejak PMK 81/2024 (Coretax): PPh potput dan PPh 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa berakhir; PPN disetor dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Pembetulan SPT boleh selama belum diperiksa; bila kurang bayar, bunga dihitung sampai tanggal pembayaran.
Sanksi administrasi
- Denda telat SPT: Masa PPN Rp500.000, Masa lainnya Rp100.000, Tahunan badan Rp1.000.000, Tahunan OP Rp100.000.
- Bunga per bulan = (suku bunga acuan + uplift) ÷ 12, paling lama 24 bulan. Uplift: 0% (angsuran/penundaan), 5% (pembetulan, telat bayar, STP), 10% (pengungkapan setelah pemeriksaan), 15% (SKPKB).
- Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan: pokok + denda 100%.
- Bagian bulan dihitung satu bulan penuh.
Ketetapan & penagihan
- SKPKB diterbitkan dalam jangka 5 tahun sejak terutangnya pajak. SKPKBT bila ada data baru (novum).
- STP untuk menagih pajak yang kurang bayar, bunga, dan denda. SKP menetapkan, STP menagih.
- Penagihan aktif: Surat Teguran (7 hari setelah jatuh tempo), Surat Paksa (21 hari setelah teguran), penyitaan (2 × 24 jam setelah Surat Paksa), lalu lelang.
Sengketa
- Keberatan: 3 bulan sejak SKP dikirim; DJP memutus paling lama 12 bulan. Bila ditolak/dikabulkan sebagian, sanksi 30%.
- Banding ke Pengadilan Pajak: 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Bila ditolak/dikabulkan sebagian, sanksi 60%.
- Putusan Pengadilan Pajak bersifat final; upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
NPWP, PKP & pembukuan
- WP OP penduduk memakai NIK sebagai NPWP; WP badan, instansi pemerintah, dan OP bukan penduduk memakai NPWP 16 digit.
- DJP dapat menerbitkan NPWP/mengukuhkan PKP secara jabatan; kewajiban berlaku sejak WP memenuhi syarat (paling lama 5 tahun ke belakang).
- Pembukuan wajib bagi badan dan OP usaha; OP dengan peredaran bruto < Rp4,8 miliar boleh pencatatan (pengguna NPPN).
- Pembukuan: huruf Latin, angka Arab, Rupiah, bahasa Indonesia; bahasa asing & USD hanya dengan izin Menteri Keuangan.
- Dokumen pembukuan disimpan 10 tahun di Indonesia.
Pengembalian kelebihan pembayaran
- SKP atas permohonan restitusi terbit paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap; lewat waktu = dianggap dikabulkan.
- Pengembalian pendahuluan: WP kriteria tertentu (Pasal 17C: PPh 3 bulan, PPN 1 bulan), WP persyaratan tertentu (Pasal 17D), PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).
- Kelebihan dikembalikan paling lama 1 bulan sejak SKPLB/SKPPKP; terlambat = imbalan bunga.
- Imbalan bunga atas keberatan/banding/PK yang dikabulkan diberikan paling lama 24 bulan.
Pemeriksaan, pengungkapan & pidana
- Selama pemeriksaan (sebelum SPHP) WP masih bisa mengungkapkan ketidakbenaran: bayar pokok + bunga uplift 10%.
- Saat pemeriksaan bukti permulaan: pokok + denda 100%.
- Penghentian penyidikan (Pasal 44B): pokok kerugian + denda 1× (Pasal 38), 3× (Pasal 39), atau 4× (Pasal 39A).
- Daluwarsa: penetapan 5 tahun, penagihan 5 tahun, penuntutan pidana 10 tahun.
Penagihan aktif (UU PPSP)
- Surat Teguran: 7 hari setelah jatuh tempo; Surat Paksa: 21 hari setelah teguran; Sita: 2 × 24 jam setelah Surat Paksa.
- Pengumuman lelang paling singkat 14 hari setelah sita; lelang paling singkat 14 hari setelah pengumuman.
- Pencegahan dan penyanderaan: utang pajak ≥ Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya; masing-masing paling lama 6 bulan (dapat diperpanjang 6 bulan).
- Hak mendahulu negara hilang 5 tahun sejak STP/SKPKB/SKPKBT/keputusan yang menambah pajak.
Tabel ringkas
Tarif bunga & sanksi (UU HPP)
| Peristiwa | Sanksi |
|---|---|
| Pembetulan SPT, telat bayar/setor, STP | Bunga (acuan + 5%) ÷ 12 per bulan, maks. 24 bulan |
| Pengungkapan selama pemeriksaan | Bunga (acuan + 10%) ÷ 12 per bulan |
| SKPKB Pasal 13 ayat (2) | Bunga (acuan + 15%) ÷ 12 per bulan, maks. 24 bulan |
| SKPKB Pasal 13 ayat (3) | Kenaikan 75% |
| SKPKBT (novum) | Kenaikan 100% |
| Angsuran/penundaan | Bunga (acuan + 0%) ÷ 12 per bulan |
| Keberatan ditolak/sebagian | Denda 30% |
| Banding ditolak/sebagian | Denda 60% |
| Tidak/terlambat buat faktur pajak | Denda 1% dari DPP |
Jadwal setor & lapor (PMK 81/2024)
| Kewajiban | Setor | Lapor |
|---|---|---|
| PPh 21/26, Unifikasi, PPh 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya | 20 hari setelah masa berakhir |
| PPN | Akhir bulan berikutnya (sebelum lapor) | Akhir bulan berikutnya |
| SPT Tahunan OP | Sebelum SPT disampaikan | 3 bulan setelah akhir tahun |
| SPT Tahunan badan | Sebelum SPT disampaikan | 4 bulan setelah akhir tahun (+2 bulan bila diperpanjang) |
Contoh hitung langkah demi langkah
Bunga pembetulan SPT Tahunan OP
Kurang bayar pembetulan SPT 2025 Rp20.000.000 dibayar 15 Juli 2026; tarif bunga per bulan (sudah termasuk uplift) 0,8%.
- Batas SPT OP 2025 = 31 Maret 2026.
- 31 Maret–15 Juli = 3 bulan 15 hari → 4 bulan.
- Bunga = 4 × 0,8% × Rp20.000.000 = Rp640.000.
Jawaban: Rp640.000
Denda keberatan
SKPKB Rp150 juta, disetujui & dibayar sebelum keberatan Rp30 juta, keberatan ditolak, tidak banding.
- Dasar = Rp150 juta − Rp30 juta = Rp120 juta.
- Denda = 30% × Rp120 juta.
Jawaban: Rp36.000.000
Peraturan terkait
- UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU 6/2023 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- UU 6/2023 Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU 19/1997 s.t.d.t.d. UU 19/2000 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- UU 14/2002 Pengadilan Pajak
- PP 50/2022 Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PMK 81/2024 Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
Ringkasan ini alat bantu belajar, bukan pengganti peraturan asli. Ketentuan per Oktober 2026.