Update regulasi

Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.

UKP SPT 2025

Menampilkan 9 dari 44 regulasi.

Berlaku terbatas waktu

PMK 105/2025: PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2026

Dasar hukum
PMK 105 Tahun 2025
Berlaku
Masa pajak Januari–Desember 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPh 21 pegawai di sektor alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit & barang dari kulit, serta pariwisata (KLU tertentu) ditanggung pemerintah
  • Syarat pegawai tetap: penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta sebulan
  • Pegawai tidak tetap: rata-rata upah tidak lebih dari Rp500 ribu sehari atau Rp10 juta sebulan
  • Memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain

Dampak ke soal UKP

  • PPh 21 DTP dibayarkan tunai kepada pegawai, tidak memotong gaji
  • Insentif berlaku sementara, jadi soal perhitungan PPh 21 umum tetap memakai TER dan Pasal 17
  • Kalkulator LAPERPAK sudah menyediakan pilihan DTP
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai tetap pabrik tekstil, status TK/0, bruto Rp8.000.000 per bulan pada 2026
  • PPh 21 dengan TER kategori A 1,5% = Rp120.000 tetap dihitung dan dilaporkan pemberi kerja, tetapi ditanggung pemerintah sehingga dibayarkan tunai kepada pegawai (gaji tidak dipotong)
  • Pegawai yang sama dengan bruto tetap Rp12.000.000 tidak memenuhi syarat, sehingga PPh 21 dipotong seperti biasa
  • Insentif ini tidak berlaku untuk pegawai tanpa NPWP/NIK yang terintegrasi

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku terbatas waktu

PMK 90/2025: PPN DTP 100% atas rumah tapak dan satuan rumah susun tahun 2026

Dasar hukum
PMK 90 Tahun 2025
Berlaku
Masa pajak Januari–Desember 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPN atas penyerahan rumah tapak baru dan satuan rumah susun baru yang siap huni dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar ditanggung pemerintah 100% untuk bagian harga sampai Rp2 miliar
  • BAST dan penyerahan pada masa pajak Januari–Desember 2026
  • Unit tidak boleh dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak BAST
  • Rumah harus memiliki kode identitas di SIKUMBANG atau BP Tapera

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPN atas penyerahan rumah tahun 2026 perlu memperhatikan fasilitas DTP
  • Insentif bersifat sementara
  • Di luar masa ini PPN dihitung normal
Pembahasan & contoh
  • Contoh: rumah siap huni seharga Rp3 miliar (sebelum PPN) diserahterimakan Agustus 2026
  • Bagian Rp2 miliar mendapat PPN DTP 100%, sedangkan sisa Rp1 miliar terutang PPN normal: 12% × 11/12 × Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000
  • Rumah seharga Rp6 miliar tidak mendapat fasilitas sama sekali karena melebihi Rp5 miliar

Sumber ↗

Berlaku

PER-11/PJ/2025: format SPT, bukti potong, dan faktur pajak di Coretax

Dasar hukum
PER-11/PJ/2025 (pelaksanaan Pasal 465 PMK 81/2024); sebagian diubah PER-3/PJ/2026 dan PER-12/PJ/2026
Berlaku
22 Mei 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, bukti potong (PPh 21 dan unifikasi), serta faktur pajak di Coretax
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 25
  • Orang pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas tidak wajib SPT Masa PPh 25
  • Angsuran PPh 25 dapat dihitung ulang, antara lain bila usaha meningkat dan PPh terutang diperkirakan melebihi 125% dari dasar angsuran

Dampak ke soal UKP

  • Soal kewajiban SPT, pengecualian SPT, dan penghitungan ulang angsuran PPh 25 era Coretax
  • Ketentuan SPT Tahunan sudah diperbarui oleh PER-3/PJ/2026 dan pembetulan SPT oleh PER-12/PJ/2026
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai dengan penghasilan neto setahun Rp50 juta (status TK/0, PTKP Rp54 juta) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Pengusaha yang omzetnya melonjak sehingga PPh tahun berjalan diperkirakan lebih dari 125% dasar angsuran dapat diminta/menghitung ulang angsuran PPh 25

Sumber ↗

Berlaku

PMK 11/2025: DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu setelah tarif 12%

Dasar hukum
PMK 11 Tahun 2025; diubah PMK 53/2025 (ketentuan kripto dihapus)
Berlaku
4 Februari 2025 (untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Menyesuaikan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu agar kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak menambah beban atas barang/jasa bukan mewah
  • DPP nilai lain menjadi 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor (setelah dikurangi komponen tertentu bila diatur)
  • PPN kegiatan membangun sendiri tetap 2,2%
  • Emas perhiasan memakai besaran tertentu 10% × 11/12 × tarif PPN
  • Mencabut antara lain PMK 75/2010, PMK 62/2022, dan PMK 63/2022

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPN atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma, KMS, LPG, emas perhiasan, dan transaksi besaran tertentu lainnya sejak 2025
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pemberian cuma-cuma barang dengan harga jual Rp200.000 dan laba kotor Rp50.000
  • DPP = 11/12 × (Rp200.000 − Rp50.000) = Rp137.500
  • PPN = 12% × Rp137.500 = Rp16.500
  • Membangun rumah sendiri dengan biaya Rp1 miliar: PPN KMS = 2,2% × Rp1.000.000.000 = Rp22.000.000

Sumber ↗

Berlaku

PER-1/PJ/2025: pembuatan faktur pajak sesuai PMK 131/2024

Dasar hukum
PER-1/PJ/2025
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Petunjuk teknis faktur pajak setelah PMK 131/2024: untuk barang/jasa bukan mewah, faktur mencantumkan DPP nilai lain 11/12 dan tarif 12%
  • Pada awal 2025 DJP memberi masa transisi sehingga faktur yang masih mencantumkan tarif 11% tidak dianggap salah
  • Masa transisi itu sudah berakhir

Dampak ke soal UKP

  • Soal pengisian faktur pajak 2025 dan sesudahnya: DPP 11/12 × harga jual, tarif 12%
  • Faktur dengan tarif 11% hanya ditoleransi pada masa transisi
Pembahasan & contoh
  • Contoh: penyerahan barang umum seharga Rp50.000.000
  • Faktur mencantumkan harga jual Rp50.000.000, DPP nilai lain Rp45.833.333 (11/12), dan PPN 12% = Rp5.500.000

Sumber ↗

Masa transisi

PMK 37/2025: marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri

Dasar hukum
PMK 37 Tahun 2025
Berlaku
Diundangkan 14 Juli 2025; pemungutan oleh marketplace ditunda (direncanakan 1 November 2026)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Penyelenggara marketplace (PMSE) dapat ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang tercantum dalam tagihan
  • Pemungutan sempat ditunda
  • DJP menyatakan berlaku mulai 1 November 2026 dengan penunjukan ulang marketplace (penunjukan lama dibatalkan)

Dampak ke soal UKP

  • Masa transisi: soal hitung PPh 22 marketplace perlu memperhatikan tanggal mulai pemungutan
  • Pedagang UMKM tetap dapat memakai PPh final 0,5% (PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pedagang dengan penjualan Rp20.000.000 dalam sebulan di marketplace yang sudah ditunjuk dipungut PPh 22 sebesar 0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000
  • Status penerapan masih dapat berubah
  • Periksa pengumuman DJP terbaru

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

PMK 10/2025: PPh 21 DTP untuk pegawai industri padat karya tahun 2025

Dasar hukum
PMK 10 Tahun 2025; untuk 2026 diganti PMK 105/2025
Berlaku
Masa pajak Januari–Desember 2025 (sudah berakhir)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPh 21 pegawai tertentu di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit ditanggung pemerintah selama 2025
  • Syarat: pegawai tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta sebulan, atau pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata paling banyak Rp500 ribu sehari (atau Rp10 juta sebulan), memiliki NPWP/NIK terintegrasi, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain

Dampak ke soal UKP

  • Insentif terbatas waktu 2025
  • Untuk 2026 gunakan PMK 105/2025 (cakupan ditambah sektor pariwisata)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai tetap pabrik garmen bergaji Rp7.000.000 sebulan pada 2025
  • PPh 21 TER-nya tetap dihitung, tetapi dibayarkan tunai kepada pegawai sebagai PPh 21 DTP, sehingga gaji bersihnya tidak terpotong PPh 21

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

PMK 13/2025: PPN DTP rumah tapak dan rumah susun tahun 2025

Dasar hukum
PMK 13 Tahun 2025; untuk 2026 diganti PMK 90/2025
Berlaku
Januari–Desember 2025 (sudah berakhir)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPN atas rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah untuk bagian DPP sampai Rp2 miliar: 100% untuk 1 Januari–30 Juni 2025 dan 50% untuk 1 Juli–31 Desember 2025

Dampak ke soal UKP

  • Insentif 2025 sudah berakhir
  • Untuk 2026 berlaku PMK 90/2025 (PPN DTP 100% sepanjang 2026)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: rumah Rp1,5 miliar diserahterimakan Agustus 2025: PPN DTP 50%, sehingga pembeli menanggung 50% × 12% × 11/12 × Rp1.500.000.000 = Rp82.500.000

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

KEP-67/PJ/2025: penghapusan sanksi keterlambatan selama masa transisi Coretax

Dasar hukum
KEP-67/PJ/2025
Berlaku
Masa pajak Desember 2024–Maret 2025
Tingkat UKP
A, B

Pokok aturan

  • Menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporan pada awal penerapan Coretax
  • Contoh cakupannya: keterlambatan setor PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, 26 serta PPN/PPnBM masa Januari 2025
  • Keterlambatan lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa Januari–Maret 2025
  • Sanksi yang sudah terbit dihapus secara jabatan

Dampak ke soal UKP

  • Relaksasi khusus masa transisi dan sudah selesai
  • Soal sanksi keterlambatan umumnya tetap memakai Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP
Pembahasan & contoh
  • Contoh: PPh 23 masa Januari 2025 yang disetor terlambat karena kendala Coretax tidak dikenai bunga
  • Keterlambatan yang sama untuk masa Juni 2025 tidak termasuk relaksasi ini

Sumber ↗

Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.

Bantuan