Update regulasi

Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.

UKP SPT 2025

Menampilkan 31 dari 44 regulasi.

Berlaku terbatas waktu

KEP-239/PJ/2026: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100%

Dasar hukum
KEP-239/PJ/2026 (berlaku 8 Oktober 2026); permohonan mengikuti Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026; Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP
Berlaku
8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027 (permohonan paling lambat 1 Oktober 2028)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Yang dapat dikurangi/dihapus hanya sanksi administratif (bunga, denda, kenaikan) yang belum dibayar; pokok pajak tetap wajib dilunasi
  • Cakupan periode: SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026
  • Jenis sanksi: terlambat lapor SPT kurang bayar, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, terlambat bayar/setor, sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB
  • Termasuk sanksi dalam SKP atas harta yang belum/kurang diungkap dalam PPS (PMK 196/2021): SKP terbit dan pokok dilunasi paling lambat 31 Desember 2027
  • Terlambat lapor SPT kurang bayar: dihapus 100% bila SPT disampaikan 8 Oktober–31 Desember 2026, dikurangi 50% bila 1 Januari–31 Maret 2027, dikurangi 25% bila 1 April–30 Juni 2027
  • Besaran untuk jenis sanksi lain diatur dalam lampiran KEP (dapat berbeda); keringanan tidak otomatis, wajib diajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028

Dampak ke soal UKP

  • Soal pengurangan/penghapusan sanksi (Pasal 36 UU KUP) tahun 2026–2027 perlu memperhatikan program ini
  • Syarat permohonan tetap mengikuti PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026: pokok lunas, sanksi belum dibayar, tidak sedang mengajukan upaya hukum
Pembahasan & contoh
  • Contoh: STP denda terlambat lapor SPT Tahunan badan Rp1.000.000, SPT kurang bayar disampaikan 15 Desember 2026 dan pokok sudah lunas: denda dapat dihapus 100%, yang dibayar Rp0
  • Bila SPT yang sama baru disampaikan Februari 2027: denda dikurangi 50%, yang tetap dibayar Rp500.000
  • Bila disampaikan Mei 2027: dikurangi 25%, yang tetap dibayar Rp750.000; sejak 1 Juli 2027 tidak ada pengurangan dari program ini
  • Syarat dokumen: surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan WP, dan pernyataan tidak mengajukan gugatan/upaya hukum (atau bukti pencabutannya)

Sumber ↗

Berlaku

PMK 71/2026: perubahan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan

Dasar hukum
PMK 71 Tahun 2026, mengubah PMK 118 Tahun 2024
Berlaku
2 Oktober 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Menyempurnakan aturan keberatan dan pengurangan/penghapusan sanksi: penelitian keberatan dapat memakai pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan
  • Wajib pajak yang tidak hadir diberi 10 hari kerja untuk menyampaikan surat tanggapan
  • Pasal 21A baru merinci sanksi administratif dalam SKP/STP dan denda PBB-P5L yang dapat dikurangkan atau dihapus
  • Pembayaran atas SKP/STP lebih dulu diperhitungkan ke pokok pajak
  • Pasal 27A baru memberi dasar pengurangan/penghapusan denda PBB-P5L (permohonan paling lama 2 tahun sejak PMK berlaku)

Dampak ke soal UKP

  • Soal keberatan (KUP) dan pengurangan/penghapusan sanksi perlu memakai ketentuan PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026, terutama urutan pelunasan pokok sebelum sanksi dan jangka waktu tanggapan 10 hari kerja
Pembahasan & contoh
  • Contoh: wajib pajak menerima SKP kurang bayar berisi pokok Rp10.000.000 dan sanksi bunga Rp1.500.000, lalu membayar Rp10.000.000
  • Pembayaran itu diperhitungkan lebih dulu untuk pokok pajak, sehingga yang tersisa adalah sanksi Rp1.500.000, yang dapat dimohonkan pengurangan/penghapusan bila memenuhi syarat Pasal 21A
  • Dalam proses keberatan, bila wajib pajak tidak memakai hak hadir, ia masih punya 10 hari kerja sejak surat pemberitahuan kehadiran dikirim untuk menyampaikan tanggapan tertulis

Sumber ↗

Berlaku

PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT memakai skema "replace" (bukan lagi "delta")

Dasar hukum
PER-12/PJ/2026, mengubah PER-11/PJ/2025 (pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai di Coretax)
Berlaku
1 Oktober 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Sejak 1 Oktober 2026, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban wajib pajak (skema replace)
  • Coretax memperhitungkan seluruh pembayaran pada masa/tahun pajak itu dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan (mis. SKPLB/SKPPKP)
  • Berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN & PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya

Dampak ke soal UKP

  • Skema delta (melaporkan selisih saja) yang dapat menimbulkan "kurang bayar semu" tidak dipakai lagi
  • Pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 tetap memakai PER-11/PJ/2025
  • Pembetulan tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti aturan sistem lama
Pembahasan & contoh
  • Contoh logika replace: SPT Tahunan awal lebih bayar Rp5.000.000 (belum dikembalikan), lalu dibetulkan menjadi nihil
  • Dengan skema delta, selisih Rp5.000.000 bisa tampil sebagai kurang bayar walaupun uangnya tidak pernah dikembalikan
  • Dengan skema replace, SPT pembetulan nihil menjadi patokan dan Coretax memperhitungkan pembayaran yang ada, sehingga tidak ada tagihan semu

Sumber ↗

Masa transisi

PMK 55/2026: Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Dasar hukum
PMK 55 Tahun 2026 (ditetapkan 22 Juli 2026, diundangkan 24 Agustus 2026); mencabut PMK 111/PMK.03/2014 dan PMK 175/PMK.01/2022
Berlaku
24 Agustus 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengganti aturan konsultan pajak yang lama
  • Izin praktik tetap bertingkat A, B, C sesuai klasifikasi kompetensi
  • Kewajiban PPL per tahun: A 20 SKP, B 30 SKP, C 45 SKP
  • Pendirian Kantor Konsultan Pajak wajib mendapat izin Menteri
  • Kuasa wajib pajak bukan konsultan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku 3 tahun dan klasifikasinya mengikuti Surat Keterangan Kompetensi
  • Sanksi berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin

Dampak ke soal UKP

  • Soal tentang izin praktik, PPL, kantor konsultan pajak, dan sanksi konsultan yang masih merujuk PMK 111/2014 perlu dibaca dengan aturan baru
  • Masa transisi: sertifikasi dengan mekanisme lama dilaksanakan sampai 31 Desember 2026
  • Sertifikat lama berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak diterbitkan
  • Periksa naskah resmi untuk detail pasal
Pembahasan & contoh
  • Pokok perubahan untuk dipahami: (1) PMK 55/2026 mengatur dua kelompok sekaligus, yaitu konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak
  • (2) Klasifikasi izin: A untuk orang pribadi (dengan pengecualian tertentu), B untuk orang pribadi dan badan (dengan pengecualian tertentu), C untuk seluruh orang pribadi dan badan
  • (3) PPL minimal per tahun: A 20 SKP (16 terstruktur), B 30 SKP (24 terstruktur), C 45 SKP (36 terstruktur)
  • Realisasi dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya
  • (4) Surat Keterangan Kompetensi berlaku 3 tahun
  • (5) Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau PT, wajib izin Menteri, dan melapor tahunan paling lambat 30 April
  • (6) Sanksi: peringatan, pembekuan, pencabutan
  • Izin yang dicabut tidak dapat diajukan kembali
  • Contoh soal: konsultan pajak bersertifikat B yang ingin menangani wajib pajak badan tertentu harus memperhatikan batas kewenangan klasifikasi izinnya

📄 File peraturanSumber ↗

Masa transisi

PMK 44/2026: kuasa wajib pajak (mencabut PMK 229/2014)

Dasar hukum
PMK 44 Tahun 2026; mencabut PMK 229/PMK.03/2014
Berlaku
6 Juli 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Kuasa wajib pajak dapat berupa konsultan pajak (wajib Izin Konsultan Pajak), pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau keluarga (suami/istri, keluarga sedarah, dan keluarga semenda sampai derajat kedua) tanpa syarat kompetensi khusus
  • Surat Kuasa Khusus bisa elektronik lewat Coretax atau kertas di KPP/KP2KP dan wajib mencantumkan masa berlaku

Dampak ke soal UKP

  • Soal kuasa wajib pajak yang masih memakai PMK 229/2014 (kuasa = konsultan atau karyawan dengan brevet/ijazah) perlu disesuaikan
  • Masa transisi: sampai 31 Desember 2026, pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk dengan SKK kertas
  • SKK lama tetap berlaku sesuai masa berlakunya
Pembahasan & contoh
  • Contoh: Pak Budi ingin istrinya mewakili urusan pajaknya di KPP
  • Menurut PMK 44/2026 istri dapat menjadi kuasa sebagai keluarga tanpa izin konsultan atau SKT, dengan Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan masa berlaku dan dokumen pendukung hubungan keluarga
  • Sebaliknya, teman yang bukan konsultan pajak harus memiliki SKT (lihat PMK 55/2026) untuk dapat menjadi kuasa

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PMK 28/2026: pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat)

Dasar hukum
PMK 28 Tahun 2026 (diundangkan 30 April 2026)
Berlaku
1 Mei 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Permohonan restitusi dipercepat diteliti, bukan diperiksa
  • Yang berhak: wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP, dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar), dan PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)

Dampak ke soal UKP

  • Soal pengembalian pendahuluan (Pasal 17C, 17D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) memakai PMK 28/2026
  • Batas nilai dan jangka waktu penyelesaian: periksa naskah resmi
Pembahasan & contoh
  • Inti yang sering diuji: restitusi dipercepat melalui penelitian (bukan pemeriksaan), sehingga lebih cepat
  • Namun DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan kemudian dan menerbitkan SKPKB bila ternyata ada kekurangan bayar, dengan sanksi kenaikan sesuai UU KUP

Sumber ↗

Berlaku

PP 20/2026: perubahan PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022)

Dasar hukum
PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 Tahun 2022 (diundangkan dan berlaku 22 April 2026)
Berlaku
22 April 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Tarif PPh final 0,5% untuk peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun kini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, dan koperasi
  • Orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas waktu (Pasal 59 PP 55/2022 dihapus)
  • Koperasi paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar
  • CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi mendapat fasilitas baru

Dampak ke soal UKP

  • Soal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM (dulu 7/4/3 tahun) dan subjek yang berhak perlu disesuaikan
  • Bagian omzet sampai Rp500 juta pertama untuk orang pribadi tetap tidak dikenai PPh (UU HPP)
  • Ada ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang masa pemanfaatannya berakhir 2024–2025
Pembahasan & contoh
  • Contoh: Bu Sari (orang pribadi) beromzet Rp600 juta pada 2026
  • Bagian Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh
  • Sisa Rp100 juta × 0,5% = Rp500.000 PPh final
  • PT perorangan dengan omzet yang sama membayar 0,5% × Rp600 juta = Rp3.000.000 karena pengurangan Rp500 juta hanya untuk orang pribadi
  • CV yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 tidak dapat memilih tarif 0,5% dan memakai tarif umum
  • Bila omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% masih dipakai sampai akhir tahun itu dan tahun berikutnya wajib memakai tarif umum

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PER-3/PJ/2026: penyampaian SPT Tahunan di era Coretax

Dasar hukum
PER-3/PJ/2026, mencabut sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025
Berlaku
16 Maret 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengatur kembali penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Tahunan PPh
  • SPT Tahunan bagian tahun pajak hanya untuk wajib pajak yang kewajiban subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun pajak atau yang mengubah tahun buku dengan persetujuan Dirjen
  • SPT bagian tahun dari pihak lain dianggap tidak disampaikan
  • SPT lebih bayar tertentu (selisih pembulatan, PPh DTP, kredit pajak tanpa penghasilan, salah cantum kredit pajak final) tidak diproses penelitian pendahuluan/pemeriksaan

Dampak ke soal UKP

  • Soal SPT Tahunan (KUP) yang menyangkut SPT bagian tahun pajak dan perlakuan SPT lebih bayar perlu mengacu PER-3/PJ/2026
Pembahasan & contoh
  • Contoh: orang pribadi yang mulai bekerja di Indonesia pada Juli (subjek pajak dalam negeri baru) menyampaikan SPT Tahunan bagian tahun pajak
  • Pegawai biasa yang sudah menjadi subjek pajak sepanjang tahun tetap menyampaikan SPT Tahunan penuh
  • Bila ia mengisi SPT bagian tahun, SPT itu dianggap tidak disampaikan

Sumber ↗

Berlaku

UU 1/2026: penyesuaian ketentuan pidana dalam UU perpajakan dengan KUHP baru

Dasar hukum
UU 1 Tahun 2026
Berlaku
2 Januari 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan dengan KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026

Dampak ke soal UKP

  • Soal tindak pidana perpajakan (UU KUP Bab VIII) perlu dicek kesesuaiannya dengan UU 1/2026
  • Rincian perubahan per pasal: periksa naskah resmi
Pembahasan & contoh
  • Hal yang perlu diwaspadai saat menjawab soal: istilah dan rumusan sanksi pidana dapat menyesuaikan KUHP baru, sedangkan ketentuan administratif (bunga, denda, kenaikan) dalam UU KUP tidak diatur oleh UU ini

Sumber ↗

Berlaku terbatas waktu

PMK 105/2025: PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2026

Dasar hukum
PMK 105 Tahun 2025
Berlaku
Masa pajak Januari–Desember 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPh 21 pegawai di sektor alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit & barang dari kulit, serta pariwisata (KLU tertentu) ditanggung pemerintah
  • Syarat pegawai tetap: penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta sebulan
  • Pegawai tidak tetap: rata-rata upah tidak lebih dari Rp500 ribu sehari atau Rp10 juta sebulan
  • Memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain

Dampak ke soal UKP

  • PPh 21 DTP dibayarkan tunai kepada pegawai, tidak memotong gaji
  • Insentif berlaku sementara, jadi soal perhitungan PPh 21 umum tetap memakai TER dan Pasal 17
  • Kalkulator LAPERPAK sudah menyediakan pilihan DTP
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai tetap pabrik tekstil, status TK/0, bruto Rp8.000.000 per bulan pada 2026
  • PPh 21 dengan TER kategori A 1,5% = Rp120.000 tetap dihitung dan dilaporkan pemberi kerja, tetapi ditanggung pemerintah sehingga dibayarkan tunai kepada pegawai (gaji tidak dipotong)
  • Pegawai yang sama dengan bruto tetap Rp12.000.000 tidak memenuhi syarat, sehingga PPh 21 dipotong seperti biasa
  • Insentif ini tidak berlaku untuk pegawai tanpa NPWP/NIK yang terintegrasi

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku terbatas waktu

PMK 90/2025: PPN DTP 100% atas rumah tapak dan satuan rumah susun tahun 2026

Dasar hukum
PMK 90 Tahun 2025
Berlaku
Masa pajak Januari–Desember 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPN atas penyerahan rumah tapak baru dan satuan rumah susun baru yang siap huni dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar ditanggung pemerintah 100% untuk bagian harga sampai Rp2 miliar
  • BAST dan penyerahan pada masa pajak Januari–Desember 2026
  • Unit tidak boleh dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak BAST
  • Rumah harus memiliki kode identitas di SIKUMBANG atau BP Tapera

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPN atas penyerahan rumah tahun 2026 perlu memperhatikan fasilitas DTP
  • Insentif bersifat sementara
  • Di luar masa ini PPN dihitung normal
Pembahasan & contoh
  • Contoh: rumah siap huni seharga Rp3 miliar (sebelum PPN) diserahterimakan Agustus 2026
  • Bagian Rp2 miliar mendapat PPN DTP 100%, sedangkan sisa Rp1 miliar terutang PPN normal: 12% × 11/12 × Rp1.000.000.000 = Rp110.000.000
  • Rumah seharga Rp6 miliar tidak mendapat fasilitas sama sekali karena melebihi Rp5 miliar

Sumber ↗

Berlaku

PMK 81/2024: ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)

Dasar hukum
PMK 81 Tahun 2024 (ditetapkan 14 Oktober 2024); diubah antara lain dengan PMK 54/2025 dan PMK 1/2026
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PMK "omnibus" Coretax: 484 pasal yang mengatur pendaftaran, pengukuhan PKP, pembayaran, SPT, pengembalian kelebihan bayar, dan layanan administrasi, serta mencabut/menyesuaikan 42 peraturan lama
  • Batas pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
  • Ada deposit pajak, satu kode billing untuk beberapa setoran, akun Wajib Pajak di Portal Coretax, dan SPT Tahunan prepopulated dari bukti potong yang dibuat di Coretax
  • Surat Keterangan Fiskal tidak lagi wajib untuk permohonan fasilitas PPh bila kriteria terpenuhi

Dampak ke soal UKP

  • Soal batas waktu bayar/lapor sejak masa pajak Januari 2025 memakai ketentuan PMK 81/2024 (bukan PMK 242/2014 dan PMK 9/2018 lama)
  • Soal "deposit pajak", kode billing, dan bukti potong Coretax bersumber dari PMK ini
Pembahasan & contoh
  • Contoh: PPh 21 masa Maret 2025 disetor paling lambat 15 April 2025 dan SPT Masa PPh 21/26-nya dilaporkan paling lambat 20 April 2025 (bila jatuh pada hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya)
  • Kelebihan setoran dapat dibiarkan sebagai deposit pajak untuk membayar kewajiban berikutnya
  • PMK 54/2025 menghapus bagian kripto dan emas batangan karena dipindah ke PMK 50–53/2025
  • PMK 1/2026 mengatur ulang pemakaian nilai buku dalam restrukturisasi usaha

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PER-11/PJ/2025: format SPT, bukti potong, dan faktur pajak di Coretax

Dasar hukum
PER-11/PJ/2025 (pelaksanaan Pasal 465 PMK 81/2024); sebagian diubah PER-3/PJ/2026 dan PER-12/PJ/2026
Berlaku
22 Mei 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, bukti potong (PPh 21 dan unifikasi), serta faktur pajak di Coretax
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 25
  • Orang pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas tidak wajib SPT Masa PPh 25
  • Angsuran PPh 25 dapat dihitung ulang, antara lain bila usaha meningkat dan PPh terutang diperkirakan melebihi 125% dari dasar angsuran

Dampak ke soal UKP

  • Soal kewajiban SPT, pengecualian SPT, dan penghitungan ulang angsuran PPh 25 era Coretax
  • Ketentuan SPT Tahunan sudah diperbarui oleh PER-3/PJ/2026 dan pembetulan SPT oleh PER-12/PJ/2026
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai dengan penghasilan neto setahun Rp50 juta (status TK/0, PTKP Rp54 juta) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Pengusaha yang omzetnya melonjak sehingga PPh tahun berjalan diperkirakan lebih dari 125% dasar angsuran dapat diminta/menghitung ulang angsuran PPh 25

Sumber ↗

Berlaku

PMK 11/2025: DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu setelah tarif 12%

Dasar hukum
PMK 11 Tahun 2025; diubah PMK 53/2025 (ketentuan kripto dihapus)
Berlaku
4 Februari 2025 (untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Menyesuaikan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu agar kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak menambah beban atas barang/jasa bukan mewah
  • DPP nilai lain menjadi 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor (setelah dikurangi komponen tertentu bila diatur)
  • PPN kegiatan membangun sendiri tetap 2,2%
  • Emas perhiasan memakai besaran tertentu 10% × 11/12 × tarif PPN
  • Mencabut antara lain PMK 75/2010, PMK 62/2022, dan PMK 63/2022

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPN atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma, KMS, LPG, emas perhiasan, dan transaksi besaran tertentu lainnya sejak 2025
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pemberian cuma-cuma barang dengan harga jual Rp200.000 dan laba kotor Rp50.000
  • DPP = 11/12 × (Rp200.000 − Rp50.000) = Rp137.500
  • PPN = 12% × Rp137.500 = Rp16.500
  • Membangun rumah sendiri dengan biaya Rp1 miliar: PPN KMS = 2,2% × Rp1.000.000.000 = Rp22.000.000

Sumber ↗

Berlaku

PER-1/PJ/2025: pembuatan faktur pajak sesuai PMK 131/2024

Dasar hukum
PER-1/PJ/2025
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Petunjuk teknis faktur pajak setelah PMK 131/2024: untuk barang/jasa bukan mewah, faktur mencantumkan DPP nilai lain 11/12 dan tarif 12%
  • Pada awal 2025 DJP memberi masa transisi sehingga faktur yang masih mencantumkan tarif 11% tidak dianggap salah
  • Masa transisi itu sudah berakhir

Dampak ke soal UKP

  • Soal pengisian faktur pajak 2025 dan sesudahnya: DPP 11/12 × harga jual, tarif 12%
  • Faktur dengan tarif 11% hanya ditoleransi pada masa transisi
Pembahasan & contoh
  • Contoh: penyerahan barang umum seharga Rp50.000.000
  • Faktur mencantumkan harga jual Rp50.000.000, DPP nilai lain Rp45.833.333 (11/12), dan PPN 12% = Rp5.500.000

Sumber ↗

Masa transisi

PMK 37/2025: marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri

Dasar hukum
PMK 37 Tahun 2025
Berlaku
Diundangkan 14 Juli 2025; pemungutan oleh marketplace ditunda (direncanakan 1 November 2026)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Penyelenggara marketplace (PMSE) dapat ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang tercantum dalam tagihan
  • Pemungutan sempat ditunda
  • DJP menyatakan berlaku mulai 1 November 2026 dengan penunjukan ulang marketplace (penunjukan lama dibatalkan)

Dampak ke soal UKP

  • Masa transisi: soal hitung PPh 22 marketplace perlu memperhatikan tanggal mulai pemungutan
  • Pedagang UMKM tetap dapat memakai PPh final 0,5% (PP 55/2022 s.t.d.d. PP 20/2026)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pedagang dengan penjualan Rp20.000.000 dalam sebulan di marketplace yang sudah ditunjuk dipungut PPh 22 sebesar 0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000
  • Status penerapan masih dapat berubah
  • Periksa pengumuman DJP terbaru

Sumber ↗

Berlaku

PMK 131/2024: PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12

Dasar hukum
PMK 131 Tahun 2024; UU PPN Pasal 7 (UU HPP)
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Tarif PPN 12%
  • Untuk barang/jasa selain barang mewah kena PPnBM, DPP memakai nilai lain 11/12 dari harga jual atau penggantian, sehingga beban efektif PPN tetap 11%
  • Untuk barang mewah, DPP = harga jual

Dampak ke soal UKP

  • Soal hitung PPN tahun 2025 dan sesudahnya: PPN = 12% × 11/12 × harga jual untuk penyerahan umum
Pembahasan & contoh
  • Contoh: penjualan barang umum seharga Rp10.000.000
  • DPP nilai lain = 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667
  • PPN = 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000 (sama dengan 11% × harga jual)
  • Untuk barang mewah kena PPnBM seharga Rp100.000.000: PPN = 12% × Rp100.000.000 = Rp12.000.000, ditambah PPnBM sesuai tarif jenis barangnya

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

PMK 10/2025: PPh 21 DTP untuk pegawai industri padat karya tahun 2025

Dasar hukum
PMK 10 Tahun 2025; untuk 2026 diganti PMK 105/2025
Berlaku
Masa pajak Januari–Desember 2025 (sudah berakhir)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPh 21 pegawai tertentu di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit ditanggung pemerintah selama 2025
  • Syarat: pegawai tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta sebulan, atau pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata paling banyak Rp500 ribu sehari (atau Rp10 juta sebulan), memiliki NPWP/NIK terintegrasi, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain

Dampak ke soal UKP

  • Insentif terbatas waktu 2025
  • Untuk 2026 gunakan PMK 105/2025 (cakupan ditambah sektor pariwisata)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai tetap pabrik garmen bergaji Rp7.000.000 sebulan pada 2025
  • PPh 21 TER-nya tetap dihitung, tetapi dibayarkan tunai kepada pegawai sebagai PPh 21 DTP, sehingga gaji bersihnya tidak terpotong PPh 21

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

PMK 13/2025: PPN DTP rumah tapak dan rumah susun tahun 2025

Dasar hukum
PMK 13 Tahun 2025; untuk 2026 diganti PMK 90/2025
Berlaku
Januari–Desember 2025 (sudah berakhir)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPN atas rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah untuk bagian DPP sampai Rp2 miliar: 100% untuk 1 Januari–30 Juni 2025 dan 50% untuk 1 Juli–31 Desember 2025

Dampak ke soal UKP

  • Insentif 2025 sudah berakhir
  • Untuk 2026 berlaku PMK 90/2025 (PPN DTP 100% sepanjang 2026)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: rumah Rp1,5 miliar diserahterimakan Agustus 2025: PPN DTP 50%, sehingga pembeli menanggung 50% × 12% × 11/12 × Rp1.500.000.000 = Rp82.500.000

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

KEP-67/PJ/2025: penghapusan sanksi keterlambatan selama masa transisi Coretax

Dasar hukum
KEP-67/PJ/2025
Berlaku
Masa pajak Desember 2024–Maret 2025
Tingkat UKP
A, B

Pokok aturan

  • Menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporan pada awal penerapan Coretax
  • Contoh cakupannya: keterlambatan setor PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, 26 serta PPN/PPnBM masa Januari 2025
  • Keterlambatan lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa Januari–Maret 2025
  • Sanksi yang sudah terbit dihapus secara jabatan

Dampak ke soal UKP

  • Relaksasi khusus masa transisi dan sudah selesai
  • Soal sanksi keterlambatan umumnya tetap memakai Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP
Pembahasan & contoh
  • Contoh: PPh 23 masa Januari 2025 yang disetor terlambat karena kendala Coretax tidak dikenai bunga
  • Keterlambatan yang sama untuk masa Juni 2025 tidak termasuk relaksasi ini

Sumber ↗

Berlaku

PP 58/2023 dan PMK 168/2023: tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21

Dasar hukum
PP 58 Tahun 2023; PMK 168 Tahun 2023
Berlaku
1 Januari 2024
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Pemotongan PPh 21 pegawai tetap masa Januari–November memakai TER bulanan kategori A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan C (K/3) tanpa mengurangkan PTKP
  • Masa terakhir (Desember atau bulan berhenti) dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17
  • Pegawai tidak tetap harian memakai TER harian
  • Bukan pegawai memakai tarif Pasal 17 atas 50% penghasilan bruto

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPh 21 bulanan harus memakai tabel TER, bukan disetahunkan
  • Zakat/sumbangan keagamaan wajib lewat pemberi kerja menjadi pengurang dalam perhitungan setahun
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai tetap status K/1 (kategori B) dengan bruto Rp10.000.000 sebulan dipotong TER 1,5% = Rp150.000 setiap masa Januari–November
  • Di bulan Desember, PPh 21 setahun dihitung dengan Pasal 17 (bruto setahun − biaya jabatan maksimal Rp6.000.000 − iuran pensiun/JHT/JP pegawai − PTKP Rp63.000.000), lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong Januari–November
  • Hasilnya bisa kurang bayar atau lebih potong

Sumber ↗

Berlaku

PMK 118/2024: tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan

Dasar hukum
PMK 118 Tahun 2024; diubah PMK 71/2026
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Menyatukan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, serta pengurangan/pembatalan ketetapan (termasuk PBB) dalam satu PMK, sekaligus mencabut PMK 8/2013, 9/2013, 11/2013, 253/2014, 249/2016, dan 81/2017

Dampak ke soal UKP

  • Soal prosedur keberatan dan Pasal 36 UU KUP sejak 2025 mengacu pada PMK ini (dan perubahannya, PMK 71/2026)
Pembahasan & contoh
  • Keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak surat ketetapan dikirim, satu keberatan untuk satu jenis pajak dan satu masa/tahun pajak, dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas
  • Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai denda 30% dari jumlah yang dipertahankan dikurangi pembayaran sebelum keberatan

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PMK 168/2023: petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21 dengan TER

Dasar hukum
PMK 168 Tahun 2023 (pelaksanaan PP 58/2023)
Berlaku
1 Januari 2024
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PPh 21 pegawai tetap masa Januari–November dihitung dengan Tarif Efektif Rata-rata bulanan kategori A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), atau C (K/3)
  • Masa pajak terakhir memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun
  • Pegawai tidak tetap dengan upah harian sampai Rp2,5 juta memakai TER harian (0% sampai Rp450 ribu, 0,5% di atasnya)
  • Pegawai tidak tetap dengan upah di atas Rp2,5 juta sehari: tarif Pasal 17 × 50% bruto
  • Bukan pegawai: tarif Pasal 17 × 50% bruto

Dampak ke soal UKP

  • Dasar seluruh soal hitung PPh 21 sejak 2024
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pekerja harian menerima Rp400.000 sehari: TER harian 0%, tidak ada PPh 21
  • Upah Rp600.000 sehari: 0,5% × Rp600.000 = Rp3.000
  • Konsultan (bukan pegawai) menerima honor Rp20.000.000: PPh 21 = 5% × 50% × Rp20.000.000 = Rp500.000

Sumber ↗

Berlaku

PMK 66/2023: perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan

Dasar hukum
PMK 66 Tahun 2023 (pelaksanaan UU HPP dan PP 55/2022)
Berlaku
2023 (natura menjadi objek PPh penerima sejak 1 Januari 2023)
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Natura dan kenikmatan dari pemberi kerja menjadi objek PPh penerima dan dapat dibiayakan pemberi, dengan pengecualian antara lain makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, dan natura/kenikmatan tertentu dengan batas nilai

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPh 21 atas natura dan biaya natura dalam koreksi fiskal
Pembahasan & contoh
  • Contoh: makan siang yang disediakan untuk seluruh pegawai di kantor bukan objek PPh penerima
  • Pemberian telepon genggam untuk keperluan kerja termasuk natura yang dikecualikan sepanjang memenuhi syarat dan batas dalam PMK

Sumber ↗

Berlaku

PMK 136/2023: NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk

Dasar hukum
PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023
Berlaku
NIK sebagai NPWP penuh sejak 1 Juli 2024
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Wajib Pajak orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP
  • NPWP 16 digit untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk
  • Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit secara penuh berlaku sejak 1 Juli 2024

Dampak ke soal UKP

  • Soal identitas Wajib Pajak, pemotongan, dan faktur memakai NIK/NPWP 16 digit
Pembahasan & contoh
  • Contoh: bukti potong PPh 21 pegawai WNI mencantumkan NIK pegawai
  • NPWP format 15 digit tidak dipakai lagi untuk layanan administrasi

Sumber ↗

Berlaku

Batas upah iuran Jaminan Pensiun Rp11.086.300 (Maret 2026)

Dasar hukum
Ketetapan BPJS Ketenagakerjaan (penyesuaian tahunan batas upah JP)
Berlaku
1 Maret 2026
Tingkat UKP
A, B

Pokok aturan

  • Batas upah tertinggi dasar iuran Jaminan Pensiun menjadi Rp11.086.300 sebulan
  • Iuran JP 3%: 2% pemberi kerja dan 1% pegawai

Dampak ke soal UKP

  • Iuran JP yang dibayar pegawai (1% × upah, maksimal dari Rp11.086.300) menjadi pengurang penghasilan neto PPh 21 setahun
  • Iuran JP & JHT bagian pemberi kerja bukan objek PPh 21
Pembahasan & contoh
  • Contoh: gaji pokok + tunjangan tetap Rp15.000.000
  • Iuran JP pegawai = 1% × Rp11.086.300 = Rp110.863 (bukan 1% × Rp15.000.000), dan iuran JP pemberi kerja = 2% × Rp11.086.300 = Rp221.726
  • Dalam perhitungan PPh 21 setahun, iuran JP pegawai Rp110.863 × 12 menjadi pengurang penghasilan bruto

Sumber ↗

Berlaku

UU 7/2021 (UU HPP): pokok perubahan KUP, PPh, PPN, dan cukai

Dasar hukum
UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berlaku
Bertahap sejak 29 Oktober 2021
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • NIK sebagai NPWP
  • Sanksi lebih ringan (denda keberatan 30%, banding 60%, kenaikan Pasal 13 ayat (3) menjadi 75%, bunga berbasis suku bunga acuan)
  • Tarif PPh badan 22%
  • Lapisan PPh orang pribadi 5% (s.d. Rp60 juta) sampai 35% (di atas Rp5 miliar)
  • Natura menjadi objek PPh
  • Omzet UMKM orang pribadi sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh final
  • Tarif PPN 11% (2022) dan 12% (2025)
  • PPN final untuk sektor tertentu

Dampak ke soal UKP

  • Dasar sebagian besar soal UKP
  • Ketentuan sanksi dan tarif sejak HPP adalah jawaban yang dipakai di bank soal
Pembahasan & contoh
  • Contoh: SKPKB karena SPT tidak disampaikan setelah ditegur: kenaikan 75% (sebelum HPP 50%/100%)
  • Keberatan ditolak: denda 30% (sebelum HPP 50%)

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PP 55/2022: penyesuaian pengaturan di bidang PPh (termasuk PPh final UMKM)

Dasar hukum
PP 55 Tahun 2022 s.t.d.d. PP 20 Tahun 2026
Berlaku
20 Desember 2022; diubah PP 20/2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Peraturan pelaksanaan UU PPh pasca-HPP: natura, dividen dikecualikan, sumbangan, biaya, kompensasi kerugian, serta PPh final UMKM 0,5% dengan omzet tidak dikenai pajak Rp500 juta bagi orang pribadi
  • PP 20/2026 membatasi PPh final UMKM untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi (koperasi paling lama 4 tahun)

Dampak ke soal UKP

  • Soal PPh final UMKM dan berbagai pengecualian objek PPh
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pedagang orang pribadi beromzet Rp800 juta setahun: PPh final = 0,5% × (Rp800.000.000 − Rp500.000.000) = Rp1.500.000

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PP 44/2022: penerapan PPN dan PPnBM

Dasar hukum
PP 44 Tahun 2022
Berlaku
2 Desember 2022
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Peraturan pelaksanaan UU PPN pasca-HPP: penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN, pengkreditan Pajak Masukan, pengembalian kelebihan, serta PPnBM

Dampak ke soal UKP

  • Soal objek PPN, pengkreditan, dan restitusi PPN
Pembahasan & contoh
  • Contoh: Pajak Masukan atas perolehan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan

Sumber ↗

Berlaku

PP 50/2022: tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (KUP)

Dasar hukum
PP 50 Tahun 2022
Berlaku
12 Desember 2022
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Peraturan pelaksanaan UU KUP pasca-HPP: NPWP/NIK, pembetulan dan pengungkapan, pemeriksaan bukti permulaan, sanksi berbasis suku bunga acuan, dan penghentian penyidikan

Dampak ke soal UKP

  • Soal KUP tingkat B dan C (pengungkapan ketidakbenaran, bukti permulaan, sanksi)
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan bukti permulaan dikenai sanksi denda 100% dari pajak kurang dibayar (Pasal 8 ayat (3a) UU KUP)

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

UU 10/2020: Bea Meterai tarif tunggal Rp10.000

Dasar hukum
UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Berlaku
1 Januari 2021
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Tarif tetap Rp10.000
  • Dokumen yang menyatakan penerimaan uang dikenai bea meterai bila nilainya lebih dari Rp5.000.000
  • Dokumen tertentu seperti ijazah, tanda terima gaji/pensiun, dan dokumen lalu lintas barang (konosemen) tidak dikenai
  • Pembayaran dengan meterai tempel, meterai elektronik, meterai bentuk lain, atau SSP
  • Sanksi atas bea meterai kurang bayar 100%

Dampak ke soal UKP

  • Soal objek, tarif, dan sanksi Bea Meterai
Pembahasan & contoh
  • Contoh: kuitansi Rp6.000.000 dikenai bea meterai Rp10.000
  • Kuitansi Rp5.000.000 tidak dikenai
  • Bea meterai Rp10.000 yang tidak dibayar ditagih bersama sanksi 100% = Rp20.000

📄 File peraturanSumber ↗

Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.

Bantuan