Update regulasi
Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.
Menampilkan 2 dari 44 regulasi untuk “coretax”.
Berlaku
PER-11/PJ/2025: format SPT, bukti potong, dan faktur pajak di Coretax
- Dasar hukum
- PER-11/PJ/2025 (pelaksanaan Pasal 465 PMK 81/2024); sebagian diubah PER-3/PJ/2026 dan PER-12/PJ/2026
- Berlaku
- 22 Mei 2025
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, bukti potong (PPh 21 dan unifikasi), serta faktur pajak di Coretax
- Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 25
- Orang pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas tidak wajib SPT Masa PPh 25
- Angsuran PPh 25 dapat dihitung ulang, antara lain bila usaha meningkat dan PPh terutang diperkirakan melebihi 125% dari dasar angsuran
Dampak ke soal UKP
- Soal kewajiban SPT, pengecualian SPT, dan penghitungan ulang angsuran PPh 25 era Coretax
- Ketentuan SPT Tahunan sudah diperbarui oleh PER-3/PJ/2026 dan pembetulan SPT oleh PER-12/PJ/2026
Pembahasan & contoh
- Contoh: pegawai dengan penghasilan neto setahun Rp50 juta (status TK/0, PTKP Rp54 juta) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
- Pengusaha yang omzetnya melonjak sehingga PPh tahun berjalan diperkirakan lebih dari 125% dasar angsuran dapat diminta/menghitung ulang angsuran PPh 25
Sumber ↗
Masa berlaku berakhir
KEP-67/PJ/2025: penghapusan sanksi keterlambatan selama masa transisi Coretax
- Dasar hukum
- KEP-67/PJ/2025
- Berlaku
- Masa pajak Desember 2024–Maret 2025
- Tingkat UKP
- A, B
Pokok aturan
- Menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporan pada awal penerapan Coretax
- Contoh cakupannya: keterlambatan setor PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, 26 serta PPN/PPnBM masa Januari 2025
- Keterlambatan lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa Januari–Maret 2025
- Sanksi yang sudah terbit dihapus secara jabatan
Dampak ke soal UKP
- Relaksasi khusus masa transisi dan sudah selesai
- Soal sanksi keterlambatan umumnya tetap memakai Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP
Pembahasan & contoh
- Contoh: PPh 23 masa Januari 2025 yang disetor terlambat karena kendala Coretax tidak dikenai bunga
- Keterlambatan yang sama untuk masa Juni 2025 tidak termasuk relaksasi ini
Sumber ↗
Tidak ada regulasi yang cocok. Coba kata lain, misalnya nomor peraturan (PMK 81) atau topik (PPN, PPh 21, Coretax).
Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.