Update regulasi
Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.
Menampilkan 9 dari 44 regulasi.
Berlaku
PP 58/2023 dan PMK 168/2023: tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21
- Dasar hukum
- PP 58 Tahun 2023; PMK 168 Tahun 2023
- Berlaku
- 1 Januari 2024
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Pemotongan PPh 21 pegawai tetap masa Januari–November memakai TER bulanan kategori A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan C (K/3) tanpa mengurangkan PTKP
- Masa terakhir (Desember atau bulan berhenti) dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17
- Pegawai tidak tetap harian memakai TER harian
- Bukan pegawai memakai tarif Pasal 17 atas 50% penghasilan bruto
Dampak ke soal UKP
- Soal PPh 21 bulanan harus memakai tabel TER, bukan disetahunkan
- Zakat/sumbangan keagamaan wajib lewat pemberi kerja menjadi pengurang dalam perhitungan setahun
Pembahasan & contoh
- Contoh: pegawai tetap status K/1 (kategori B) dengan bruto Rp10.000.000 sebulan dipotong TER 1,5% = Rp150.000 setiap masa Januari–November
- Di bulan Desember, PPh 21 setahun dihitung dengan Pasal 17 (bruto setahun − biaya jabatan maksimal Rp6.000.000 − iuran pensiun/JHT/JP pegawai − PTKP Rp63.000.000), lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong Januari–November
- Hasilnya bisa kurang bayar atau lebih potong
Sumber ↗
Berlaku
PMK 168/2023: petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21 dengan TER
- Dasar hukum
- PMK 168 Tahun 2023 (pelaksanaan PP 58/2023)
- Berlaku
- 1 Januari 2024
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- PPh 21 pegawai tetap masa Januari–November dihitung dengan Tarif Efektif Rata-rata bulanan kategori A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), atau C (K/3)
- Masa pajak terakhir memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun
- Pegawai tidak tetap dengan upah harian sampai Rp2,5 juta memakai TER harian (0% sampai Rp450 ribu, 0,5% di atasnya)
- Pegawai tidak tetap dengan upah di atas Rp2,5 juta sehari: tarif Pasal 17 × 50% bruto
- Bukan pegawai: tarif Pasal 17 × 50% bruto
Dampak ke soal UKP
- Dasar seluruh soal hitung PPh 21 sejak 2024
Pembahasan & contoh
- Contoh: pekerja harian menerima Rp400.000 sehari: TER harian 0%, tidak ada PPh 21
- Upah Rp600.000 sehari: 0,5% × Rp600.000 = Rp3.000
- Konsultan (bukan pegawai) menerima honor Rp20.000.000: PPh 21 = 5% × 50% × Rp20.000.000 = Rp500.000
Sumber ↗
Berlaku
PMK 66/2023: perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan
- Dasar hukum
- PMK 66 Tahun 2023 (pelaksanaan UU HPP dan PP 55/2022)
- Berlaku
- 2023 (natura menjadi objek PPh penerima sejak 1 Januari 2023)
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Natura dan kenikmatan dari pemberi kerja menjadi objek PPh penerima dan dapat dibiayakan pemberi, dengan pengecualian antara lain makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, dan natura/kenikmatan tertentu dengan batas nilai
Dampak ke soal UKP
- Soal PPh 21 atas natura dan biaya natura dalam koreksi fiskal
Pembahasan & contoh
- Contoh: makan siang yang disediakan untuk seluruh pegawai di kantor bukan objek PPh penerima
- Pemberian telepon genggam untuk keperluan kerja termasuk natura yang dikecualikan sepanjang memenuhi syarat dan batas dalam PMK
Sumber ↗
Berlaku
PMK 136/2023: NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk
- Dasar hukum
- PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023
- Berlaku
- NIK sebagai NPWP penuh sejak 1 Juli 2024
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Wajib Pajak orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP
- NPWP 16 digit untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk
- Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit secara penuh berlaku sejak 1 Juli 2024
Dampak ke soal UKP
- Soal identitas Wajib Pajak, pemotongan, dan faktur memakai NIK/NPWP 16 digit
Pembahasan & contoh
- Contoh: bukti potong PPh 21 pegawai WNI mencantumkan NIK pegawai
- NPWP format 15 digit tidak dipakai lagi untuk layanan administrasi
Sumber ↗
Berlaku
UU 7/2021 (UU HPP): pokok perubahan KUP, PPh, PPN, dan cukai
- Dasar hukum
- UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Berlaku
- Bertahap sejak 29 Oktober 2021
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- NIK sebagai NPWP
- Sanksi lebih ringan (denda keberatan 30%, banding 60%, kenaikan Pasal 13 ayat (3) menjadi 75%, bunga berbasis suku bunga acuan)
- Tarif PPh badan 22%
- Lapisan PPh orang pribadi 5% (s.d. Rp60 juta) sampai 35% (di atas Rp5 miliar)
- Natura menjadi objek PPh
- Omzet UMKM orang pribadi sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh final
- Tarif PPN 11% (2022) dan 12% (2025)
- PPN final untuk sektor tertentu
Dampak ke soal UKP
- Dasar sebagian besar soal UKP
- Ketentuan sanksi dan tarif sejak HPP adalah jawaban yang dipakai di bank soal
Pembahasan & contoh
- Contoh: SKPKB karena SPT tidak disampaikan setelah ditegur: kenaikan 75% (sebelum HPP 50%/100%)
- Keberatan ditolak: denda 30% (sebelum HPP 50%)
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
PP 55/2022: penyesuaian pengaturan di bidang PPh (termasuk PPh final UMKM)
- Dasar hukum
- PP 55 Tahun 2022 s.t.d.d. PP 20 Tahun 2026
- Berlaku
- 20 Desember 2022; diubah PP 20/2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Peraturan pelaksanaan UU PPh pasca-HPP: natura, dividen dikecualikan, sumbangan, biaya, kompensasi kerugian, serta PPh final UMKM 0,5% dengan omzet tidak dikenai pajak Rp500 juta bagi orang pribadi
- PP 20/2026 membatasi PPh final UMKM untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi (koperasi paling lama 4 tahun)
Dampak ke soal UKP
- Soal PPh final UMKM dan berbagai pengecualian objek PPh
Pembahasan & contoh
- Contoh: pedagang orang pribadi beromzet Rp800 juta setahun: PPh final = 0,5% × (Rp800.000.000 − Rp500.000.000) = Rp1.500.000
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
PP 44/2022: penerapan PPN dan PPnBM
- Dasar hukum
- PP 44 Tahun 2022
- Berlaku
- 2 Desember 2022
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Peraturan pelaksanaan UU PPN pasca-HPP: penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN, pengkreditan Pajak Masukan, pengembalian kelebihan, serta PPnBM
Dampak ke soal UKP
- Soal objek PPN, pengkreditan, dan restitusi PPN
Pembahasan & contoh
- Contoh: Pajak Masukan atas perolehan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan
Sumber ↗
Berlaku
PP 50/2022: tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (KUP)
- Dasar hukum
- PP 50 Tahun 2022
- Berlaku
- 12 Desember 2022
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Peraturan pelaksanaan UU KUP pasca-HPP: NPWP/NIK, pembetulan dan pengungkapan, pemeriksaan bukti permulaan, sanksi berbasis suku bunga acuan, dan penghentian penyidikan
Dampak ke soal UKP
- Soal KUP tingkat B dan C (pengungkapan ketidakbenaran, bukti permulaan, sanksi)
Pembahasan & contoh
- Contoh: pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan bukti permulaan dikenai sanksi denda 100% dari pajak kurang dibayar (Pasal 8 ayat (3a) UU KUP)
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
UU 10/2020: Bea Meterai tarif tunggal Rp10.000
- Dasar hukum
- UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Berlaku
- 1 Januari 2021
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Tarif tetap Rp10.000
- Dokumen yang menyatakan penerimaan uang dikenai bea meterai bila nilainya lebih dari Rp5.000.000
- Dokumen tertentu seperti ijazah, tanda terima gaji/pensiun, dan dokumen lalu lintas barang (konosemen) tidak dikenai
- Pembayaran dengan meterai tempel, meterai elektronik, meterai bentuk lain, atau SSP
- Sanksi atas bea meterai kurang bayar 100%
Dampak ke soal UKP
- Soal objek, tarif, dan sanksi Bea Meterai
Pembahasan & contoh
- Contoh: kuitansi Rp6.000.000 dikenai bea meterai Rp10.000
- Kuitansi Rp5.000.000 tidak dikenai
- Bea meterai Rp10.000 yang tidak dibayar ditagih bersama sanksi 100% = Rp20.000
📄 File peraturanSumber ↗
Tidak ada regulasi yang cocok. Coba kata lain, misalnya nomor peraturan (PMK 81) atau topik (PPN, PPh 21, Coretax).
Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.