Berlaku
PER-11/PJ/2025: format SPT, bukti potong, dan faktur pajak di Coretax
- Dasar hukum
- PER-11/PJ/2025 (pelaksanaan Pasal 465 PMK 81/2024); sebagian diubah PER-3/PJ/2026 dan PER-12/PJ/2026
- Berlaku
- 22 Mei 2025
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, bukti potong (PPh 21 dan unifikasi), serta faktur pajak di Coretax
- Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 25
- Orang pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas tidak wajib SPT Masa PPh 25
- Angsuran PPh 25 dapat dihitung ulang, antara lain bila usaha meningkat dan PPh terutang diperkirakan melebihi 125% dari dasar angsuran
Dampak ke soal UKP
- Soal kewajiban SPT, pengecualian SPT, dan penghitungan ulang angsuran PPh 25 era Coretax
- Ketentuan SPT Tahunan sudah diperbarui oleh PER-3/PJ/2026 dan pembetulan SPT oleh PER-12/PJ/2026
Pembahasan & contoh
- Contoh: pegawai dengan penghasilan neto setahun Rp50 juta (status TK/0, PTKP Rp54 juta) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
- Pengusaha yang omzetnya melonjak sehingga PPh tahun berjalan diperkirakan lebih dari 125% dasar angsuran dapat diminta/menghitung ulang angsuran PPh 25