Berlaku
PMK 81/2024: ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
- Dasar hukum
- PMK 81 Tahun 2024 (ditetapkan 14 Oktober 2024); diubah antara lain dengan PMK 54/2025 dan PMK 1/2026
- Berlaku
- 1 Januari 2025
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- PMK "omnibus" Coretax: 484 pasal yang mengatur pendaftaran, pengukuhan PKP, pembayaran, SPT, pengembalian kelebihan bayar, dan layanan administrasi, serta mencabut/menyesuaikan 42 peraturan lama
- Batas pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya
- SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
- Ada deposit pajak, satu kode billing untuk beberapa setoran, akun Wajib Pajak di Portal Coretax, dan SPT Tahunan prepopulated dari bukti potong yang dibuat di Coretax
- Surat Keterangan Fiskal tidak lagi wajib untuk permohonan fasilitas PPh bila kriteria terpenuhi
Dampak ke soal UKP
- Soal batas waktu bayar/lapor sejak masa pajak Januari 2025 memakai ketentuan PMK 81/2024 (bukan PMK 242/2014 dan PMK 9/2018 lama)
- Soal "deposit pajak", kode billing, dan bukti potong Coretax bersumber dari PMK ini
Pembahasan & contoh
- Contoh: PPh 21 masa Maret 2025 disetor paling lambat 15 April 2025 dan SPT Masa PPh 21/26-nya dilaporkan paling lambat 20 April 2025 (bila jatuh pada hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya)
- Kelebihan setoran dapat dibiarkan sebagai deposit pajak untuk membayar kewajiban berikutnya
- PMK 54/2025 menghapus bagian kripto dan emas batangan karena dipindah ke PMK 50–53/2025
- PMK 1/2026 mengatur ulang pemakaian nilai buku dalam restrukturisasi usaha