Update regulasi

Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.

UKP SPT 2025

Menampilkan 6 dari 44 regulasi untuk “coretax”.

Berlaku

PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT memakai skema "replace" (bukan lagi "delta")

Dasar hukum
PER-12/PJ/2026, mengubah PER-11/PJ/2025 (pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai di Coretax)
Berlaku
1 Oktober 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Sejak 1 Oktober 2026, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban wajib pajak (skema replace)
  • Coretax memperhitungkan seluruh pembayaran pada masa/tahun pajak itu dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan (mis. SKPLB/SKPPKP)
  • Berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN & PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya

Dampak ke soal UKP

  • Skema delta (melaporkan selisih saja) yang dapat menimbulkan "kurang bayar semu" tidak dipakai lagi
  • Pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 tetap memakai PER-11/PJ/2025
  • Pembetulan tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti aturan sistem lama
Pembahasan & contoh
  • Contoh logika replace: SPT Tahunan awal lebih bayar Rp5.000.000 (belum dikembalikan), lalu dibetulkan menjadi nihil
  • Dengan skema delta, selisih Rp5.000.000 bisa tampil sebagai kurang bayar walaupun uangnya tidak pernah dikembalikan
  • Dengan skema replace, SPT pembetulan nihil menjadi patokan dan Coretax memperhitungkan pembayaran yang ada, sehingga tidak ada tagihan semu

Sumber ↗

Masa transisi

PMK 44/2026: kuasa wajib pajak (mencabut PMK 229/2014)

Dasar hukum
PMK 44 Tahun 2026; mencabut PMK 229/PMK.03/2014
Berlaku
6 Juli 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Kuasa wajib pajak dapat berupa konsultan pajak (wajib Izin Konsultan Pajak), pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau keluarga (suami/istri, keluarga sedarah, dan keluarga semenda sampai derajat kedua) tanpa syarat kompetensi khusus
  • Surat Kuasa Khusus bisa elektronik lewat Coretax atau kertas di KPP/KP2KP dan wajib mencantumkan masa berlaku

Dampak ke soal UKP

  • Soal kuasa wajib pajak yang masih memakai PMK 229/2014 (kuasa = konsultan atau karyawan dengan brevet/ijazah) perlu disesuaikan
  • Masa transisi: sampai 31 Desember 2026, pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk dengan SKK kertas
  • SKK lama tetap berlaku sesuai masa berlakunya
Pembahasan & contoh
  • Contoh: Pak Budi ingin istrinya mewakili urusan pajaknya di KPP
  • Menurut PMK 44/2026 istri dapat menjadi kuasa sebagai keluarga tanpa izin konsultan atau SKT, dengan Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan masa berlaku dan dokumen pendukung hubungan keluarga
  • Sebaliknya, teman yang bukan konsultan pajak harus memiliki SKT (lihat PMK 55/2026) untuk dapat menjadi kuasa

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PER-3/PJ/2026: penyampaian SPT Tahunan di era Coretax

Dasar hukum
PER-3/PJ/2026, mencabut sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025
Berlaku
16 Maret 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengatur kembali penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Tahunan PPh
  • SPT Tahunan bagian tahun pajak hanya untuk wajib pajak yang kewajiban subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun pajak atau yang mengubah tahun buku dengan persetujuan Dirjen
  • SPT bagian tahun dari pihak lain dianggap tidak disampaikan
  • SPT lebih bayar tertentu (selisih pembulatan, PPh DTP, kredit pajak tanpa penghasilan, salah cantum kredit pajak final) tidak diproses penelitian pendahuluan/pemeriksaan

Dampak ke soal UKP

  • Soal SPT Tahunan (KUP) yang menyangkut SPT bagian tahun pajak dan perlakuan SPT lebih bayar perlu mengacu PER-3/PJ/2026
Pembahasan & contoh
  • Contoh: orang pribadi yang mulai bekerja di Indonesia pada Juli (subjek pajak dalam negeri baru) menyampaikan SPT Tahunan bagian tahun pajak
  • Pegawai biasa yang sudah menjadi subjek pajak sepanjang tahun tetap menyampaikan SPT Tahunan penuh
  • Bila ia mengisi SPT bagian tahun, SPT itu dianggap tidak disampaikan

Sumber ↗

Berlaku

PMK 81/2024: ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)

Dasar hukum
PMK 81 Tahun 2024 (ditetapkan 14 Oktober 2024); diubah antara lain dengan PMK 54/2025 dan PMK 1/2026
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PMK "omnibus" Coretax: 484 pasal yang mengatur pendaftaran, pengukuhan PKP, pembayaran, SPT, pengembalian kelebihan bayar, dan layanan administrasi, serta mencabut/menyesuaikan 42 peraturan lama
  • Batas pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
  • Ada deposit pajak, satu kode billing untuk beberapa setoran, akun Wajib Pajak di Portal Coretax, dan SPT Tahunan prepopulated dari bukti potong yang dibuat di Coretax
  • Surat Keterangan Fiskal tidak lagi wajib untuk permohonan fasilitas PPh bila kriteria terpenuhi

Dampak ke soal UKP

  • Soal batas waktu bayar/lapor sejak masa pajak Januari 2025 memakai ketentuan PMK 81/2024 (bukan PMK 242/2014 dan PMK 9/2018 lama)
  • Soal "deposit pajak", kode billing, dan bukti potong Coretax bersumber dari PMK ini
Pembahasan & contoh
  • Contoh: PPh 21 masa Maret 2025 disetor paling lambat 15 April 2025 dan SPT Masa PPh 21/26-nya dilaporkan paling lambat 20 April 2025 (bila jatuh pada hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya)
  • Kelebihan setoran dapat dibiarkan sebagai deposit pajak untuk membayar kewajiban berikutnya
  • PMK 54/2025 menghapus bagian kripto dan emas batangan karena dipindah ke PMK 50–53/2025
  • PMK 1/2026 mengatur ulang pemakaian nilai buku dalam restrukturisasi usaha

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PER-11/PJ/2025: format SPT, bukti potong, dan faktur pajak di Coretax

Dasar hukum
PER-11/PJ/2025 (pelaksanaan Pasal 465 PMK 81/2024); sebagian diubah PER-3/PJ/2026 dan PER-12/PJ/2026
Berlaku
22 Mei 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, SPT Tahunan PPh, bukti potong (PPh 21 dan unifikasi), serta faktur pajak di Coretax
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 25
  • Orang pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas tidak wajib SPT Masa PPh 25
  • Angsuran PPh 25 dapat dihitung ulang, antara lain bila usaha meningkat dan PPh terutang diperkirakan melebihi 125% dari dasar angsuran

Dampak ke soal UKP

  • Soal kewajiban SPT, pengecualian SPT, dan penghitungan ulang angsuran PPh 25 era Coretax
  • Ketentuan SPT Tahunan sudah diperbarui oleh PER-3/PJ/2026 dan pembetulan SPT oleh PER-12/PJ/2026
Pembahasan & contoh
  • Contoh: pegawai dengan penghasilan neto setahun Rp50 juta (status TK/0, PTKP Rp54 juta) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Pengusaha yang omzetnya melonjak sehingga PPh tahun berjalan diperkirakan lebih dari 125% dasar angsuran dapat diminta/menghitung ulang angsuran PPh 25

Sumber ↗

Masa berlaku berakhir

KEP-67/PJ/2025: penghapusan sanksi keterlambatan selama masa transisi Coretax

Dasar hukum
KEP-67/PJ/2025
Berlaku
Masa pajak Desember 2024–Maret 2025
Tingkat UKP
A, B

Pokok aturan

  • Menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporan pada awal penerapan Coretax
  • Contoh cakupannya: keterlambatan setor PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, 26 serta PPN/PPnBM masa Januari 2025
  • Keterlambatan lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa Januari–Maret 2025
  • Sanksi yang sudah terbit dihapus secara jabatan

Dampak ke soal UKP

  • Relaksasi khusus masa transisi dan sudah selesai
  • Soal sanksi keterlambatan umumnya tetap memakai Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP
Pembahasan & contoh
  • Contoh: PPh 23 masa Januari 2025 yang disetor terlambat karena kendala Coretax tidak dikenai bunga
  • Keterlambatan yang sama untuk masa Juni 2025 tidak termasuk relaksasi ini

Sumber ↗

Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.

Bantuan