Update regulasi
Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.
Menampilkan 4 dari 44 regulasi.
Berlaku
PMK 81/2024: ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
- Dasar hukum
- PMK 81 Tahun 2024 (ditetapkan 14 Oktober 2024); diubah antara lain dengan PMK 54/2025 dan PMK 1/2026
- Berlaku
- 1 Januari 2025
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- PMK "omnibus" Coretax: 484 pasal yang mengatur pendaftaran, pengukuhan PKP, pembayaran, SPT, pengembalian kelebihan bayar, dan layanan administrasi, serta mencabut/menyesuaikan 42 peraturan lama
- Batas pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya
- SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
- Ada deposit pajak, satu kode billing untuk beberapa setoran, akun Wajib Pajak di Portal Coretax, dan SPT Tahunan prepopulated dari bukti potong yang dibuat di Coretax
- Surat Keterangan Fiskal tidak lagi wajib untuk permohonan fasilitas PPh bila kriteria terpenuhi
Dampak ke soal UKP
- Soal batas waktu bayar/lapor sejak masa pajak Januari 2025 memakai ketentuan PMK 81/2024 (bukan PMK 242/2014 dan PMK 9/2018 lama)
- Soal "deposit pajak", kode billing, dan bukti potong Coretax bersumber dari PMK ini
Pembahasan & contoh
- Contoh: PPh 21 masa Maret 2025 disetor paling lambat 15 April 2025 dan SPT Masa PPh 21/26-nya dilaporkan paling lambat 20 April 2025 (bila jatuh pada hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya)
- Kelebihan setoran dapat dibiarkan sebagai deposit pajak untuk membayar kewajiban berikutnya
- PMK 54/2025 menghapus bagian kripto dan emas batangan karena dipindah ke PMK 50–53/2025
- PMK 1/2026 mengatur ulang pemakaian nilai buku dalam restrukturisasi usaha
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
PMK 131/2024: PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12
- Dasar hukum
- PMK 131 Tahun 2024; UU PPN Pasal 7 (UU HPP)
- Berlaku
- 1 Januari 2025
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Tarif PPN 12%
- Untuk barang/jasa selain barang mewah kena PPnBM, DPP memakai nilai lain 11/12 dari harga jual atau penggantian, sehingga beban efektif PPN tetap 11%
- Untuk barang mewah, DPP = harga jual
Dampak ke soal UKP
- Soal hitung PPN tahun 2025 dan sesudahnya: PPN = 12% × 11/12 × harga jual untuk penyerahan umum
Pembahasan & contoh
- Contoh: penjualan barang umum seharga Rp10.000.000
- DPP nilai lain = 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667
- PPN = 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000 (sama dengan 11% × harga jual)
- Untuk barang mewah kena PPnBM seharga Rp100.000.000: PPN = 12% × Rp100.000.000 = Rp12.000.000, ditambah PPnBM sesuai tarif jenis barangnya
Sumber ↗
Berlaku
PMK 136/2024: pajak minimum global 15% (GloBE)
- Dasar hukum
- PMK 136 Tahun 2024; teknis pelaporan PER-6/PJ/2026
- Berlaku
- Tahun pajak 2025
- Tingkat UKP
- C
Pokok aturan
- Menerapkan aturan Pilar Dua OECD/G20: grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dikenai pajak minimum efektif 15% melalui Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payments Rule (UTPR), dan pajak tambahan minimum domestik (DMTT)
Dampak ke soal UKP
- Soal pajak internasional tingkat C
- Grup kecil tidak terdampak
Pembahasan & contoh
- Contoh: anak usaha di Indonesia dari grup beromzet EUR1 miliar dengan tarif efektif 10% kurang 5% dari minimum 15%
- Selisih itu dipungut sebagai top-up tax (melalui DMTT di Indonesia atau IIR/UTPR)
Sumber ↗
Berlaku
PMK 118/2024: tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan
- Dasar hukum
- PMK 118 Tahun 2024; diubah PMK 71/2026
- Berlaku
- 1 Januari 2025
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Menyatukan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, serta pengurangan/pembatalan ketetapan (termasuk PBB) dalam satu PMK, sekaligus mencabut PMK 8/2013, 9/2013, 11/2013, 253/2014, 249/2016, dan 81/2017
Dampak ke soal UKP
- Soal prosedur keberatan dan Pasal 36 UU KUP sejak 2025 mengacu pada PMK ini (dan perubahannya, PMK 71/2026)
Pembahasan & contoh
- Keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak surat ketetapan dikirim, satu keberatan untuk satu jenis pajak dan satu masa/tahun pajak, dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas
- Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai denda 30% dari jumlah yang dipertahankan dikurangi pembayaran sebelum keberatan
📄 File peraturanSumber ↗
Tidak ada regulasi yang cocok. Coba kata lain, misalnya nomor peraturan (PMK 81) atau topik (PPN, PPh 21, Coretax).
Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.