Update regulasi

Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.

UKP SPT 2025

Menampilkan 4 dari 44 regulasi.

Berlaku

PMK 81/2024: ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)

Dasar hukum
PMK 81 Tahun 2024 (ditetapkan 14 Oktober 2024); diubah antara lain dengan PMK 54/2025 dan PMK 1/2026
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • PMK "omnibus" Coretax: 484 pasal yang mengatur pendaftaran, pengukuhan PKP, pembayaran, SPT, pengembalian kelebihan bayar, dan layanan administrasi, serta mencabut/menyesuaikan 42 peraturan lama
  • Batas pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh dilaporkan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
  • Ada deposit pajak, satu kode billing untuk beberapa setoran, akun Wajib Pajak di Portal Coretax, dan SPT Tahunan prepopulated dari bukti potong yang dibuat di Coretax
  • Surat Keterangan Fiskal tidak lagi wajib untuk permohonan fasilitas PPh bila kriteria terpenuhi

Dampak ke soal UKP

  • Soal batas waktu bayar/lapor sejak masa pajak Januari 2025 memakai ketentuan PMK 81/2024 (bukan PMK 242/2014 dan PMK 9/2018 lama)
  • Soal "deposit pajak", kode billing, dan bukti potong Coretax bersumber dari PMK ini
Pembahasan & contoh
  • Contoh: PPh 21 masa Maret 2025 disetor paling lambat 15 April 2025 dan SPT Masa PPh 21/26-nya dilaporkan paling lambat 20 April 2025 (bila jatuh pada hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya)
  • Kelebihan setoran dapat dibiarkan sebagai deposit pajak untuk membayar kewajiban berikutnya
  • PMK 54/2025 menghapus bagian kripto dan emas batangan karena dipindah ke PMK 50–53/2025
  • PMK 1/2026 mengatur ulang pemakaian nilai buku dalam restrukturisasi usaha

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PMK 131/2024: PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12

Dasar hukum
PMK 131 Tahun 2024; UU PPN Pasal 7 (UU HPP)
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Tarif PPN 12%
  • Untuk barang/jasa selain barang mewah kena PPnBM, DPP memakai nilai lain 11/12 dari harga jual atau penggantian, sehingga beban efektif PPN tetap 11%
  • Untuk barang mewah, DPP = harga jual

Dampak ke soal UKP

  • Soal hitung PPN tahun 2025 dan sesudahnya: PPN = 12% × 11/12 × harga jual untuk penyerahan umum
Pembahasan & contoh
  • Contoh: penjualan barang umum seharga Rp10.000.000
  • DPP nilai lain = 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667
  • PPN = 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000 (sama dengan 11% × harga jual)
  • Untuk barang mewah kena PPnBM seharga Rp100.000.000: PPN = 12% × Rp100.000.000 = Rp12.000.000, ditambah PPnBM sesuai tarif jenis barangnya

Sumber ↗

Berlaku

PMK 136/2024: pajak minimum global 15% (GloBE)

Dasar hukum
PMK 136 Tahun 2024; teknis pelaporan PER-6/PJ/2026
Berlaku
Tahun pajak 2025
Tingkat UKP
C

Pokok aturan

  • Menerapkan aturan Pilar Dua OECD/G20: grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dikenai pajak minimum efektif 15% melalui Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payments Rule (UTPR), dan pajak tambahan minimum domestik (DMTT)

Dampak ke soal UKP

  • Soal pajak internasional tingkat C
  • Grup kecil tidak terdampak
Pembahasan & contoh
  • Contoh: anak usaha di Indonesia dari grup beromzet EUR1 miliar dengan tarif efektif 10% kurang 5% dari minimum 15%
  • Selisih itu dipungut sebagai top-up tax (melalui DMTT di Indonesia atau IIR/UTPR)

Sumber ↗

Berlaku

PMK 118/2024: tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan

Dasar hukum
PMK 118 Tahun 2024; diubah PMK 71/2026
Berlaku
1 Januari 2025
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Menyatukan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, serta pengurangan/pembatalan ketetapan (termasuk PBB) dalam satu PMK, sekaligus mencabut PMK 8/2013, 9/2013, 11/2013, 253/2014, 249/2016, dan 81/2017

Dampak ke soal UKP

  • Soal prosedur keberatan dan Pasal 36 UU KUP sejak 2025 mengacu pada PMK ini (dan perubahannya, PMK 71/2026)
Pembahasan & contoh
  • Keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak surat ketetapan dikirim, satu keberatan untuk satu jenis pajak dan satu masa/tahun pajak, dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas
  • Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenai denda 30% dari jumlah yang dipertahankan dikurangi pembayaran sebelum keberatan

📄 File peraturanSumber ↗

Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.

Bantuan