Update regulasi

Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.

UKP SPT 2025

Menampilkan 3 dari 44 regulasi untuk “coretax”.

Berlaku

PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT memakai skema "replace" (bukan lagi "delta")

Dasar hukum
PER-12/PJ/2026, mengubah PER-11/PJ/2025 (pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai di Coretax)
Berlaku
1 Oktober 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Sejak 1 Oktober 2026, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban wajib pajak (skema replace)
  • Coretax memperhitungkan seluruh pembayaran pada masa/tahun pajak itu dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan (mis. SKPLB/SKPPKP)
  • Berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN & PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya

Dampak ke soal UKP

  • Skema delta (melaporkan selisih saja) yang dapat menimbulkan "kurang bayar semu" tidak dipakai lagi
  • Pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 tetap memakai PER-11/PJ/2025
  • Pembetulan tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti aturan sistem lama
Pembahasan & contoh
  • Contoh logika replace: SPT Tahunan awal lebih bayar Rp5.000.000 (belum dikembalikan), lalu dibetulkan menjadi nihil
  • Dengan skema delta, selisih Rp5.000.000 bisa tampil sebagai kurang bayar walaupun uangnya tidak pernah dikembalikan
  • Dengan skema replace, SPT pembetulan nihil menjadi patokan dan Coretax memperhitungkan pembayaran yang ada, sehingga tidak ada tagihan semu

Sumber ↗

Masa transisi

PMK 44/2026: kuasa wajib pajak (mencabut PMK 229/2014)

Dasar hukum
PMK 44 Tahun 2026; mencabut PMK 229/PMK.03/2014
Berlaku
6 Juli 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Kuasa wajib pajak dapat berupa konsultan pajak (wajib Izin Konsultan Pajak), pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau keluarga (suami/istri, keluarga sedarah, dan keluarga semenda sampai derajat kedua) tanpa syarat kompetensi khusus
  • Surat Kuasa Khusus bisa elektronik lewat Coretax atau kertas di KPP/KP2KP dan wajib mencantumkan masa berlaku

Dampak ke soal UKP

  • Soal kuasa wajib pajak yang masih memakai PMK 229/2014 (kuasa = konsultan atau karyawan dengan brevet/ijazah) perlu disesuaikan
  • Masa transisi: sampai 31 Desember 2026, pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk dengan SKK kertas
  • SKK lama tetap berlaku sesuai masa berlakunya
Pembahasan & contoh
  • Contoh: Pak Budi ingin istrinya mewakili urusan pajaknya di KPP
  • Menurut PMK 44/2026 istri dapat menjadi kuasa sebagai keluarga tanpa izin konsultan atau SKT, dengan Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan masa berlaku dan dokumen pendukung hubungan keluarga
  • Sebaliknya, teman yang bukan konsultan pajak harus memiliki SKT (lihat PMK 55/2026) untuk dapat menjadi kuasa

📄 File peraturanSumber ↗

Berlaku

PER-3/PJ/2026: penyampaian SPT Tahunan di era Coretax

Dasar hukum
PER-3/PJ/2026, mencabut sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025
Berlaku
16 Maret 2026
Tingkat UKP
A, B, C

Pokok aturan

  • Mengatur kembali penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Tahunan PPh
  • SPT Tahunan bagian tahun pajak hanya untuk wajib pajak yang kewajiban subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun pajak atau yang mengubah tahun buku dengan persetujuan Dirjen
  • SPT bagian tahun dari pihak lain dianggap tidak disampaikan
  • SPT lebih bayar tertentu (selisih pembulatan, PPh DTP, kredit pajak tanpa penghasilan, salah cantum kredit pajak final) tidak diproses penelitian pendahuluan/pemeriksaan

Dampak ke soal UKP

  • Soal SPT Tahunan (KUP) yang menyangkut SPT bagian tahun pajak dan perlakuan SPT lebih bayar perlu mengacu PER-3/PJ/2026
Pembahasan & contoh
  • Contoh: orang pribadi yang mulai bekerja di Indonesia pada Juli (subjek pajak dalam negeri baru) menyampaikan SPT Tahunan bagian tahun pajak
  • Pegawai biasa yang sudah menjadi subjek pajak sepanjang tahun tetap menyampaikan SPT Tahunan penuh
  • Bila ia mengisi SPT bagian tahun, SPT itu dianggap tidak disampaikan

Sumber ↗

Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.

Bantuan