Update regulasi
Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.
Menampilkan 3 dari 44 regulasi untuk “coretax”.
Berlaku
PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT memakai skema "replace" (bukan lagi "delta")
- Dasar hukum
- PER-12/PJ/2026, mengubah PER-11/PJ/2025 (pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai di Coretax)
- Berlaku
- 1 Oktober 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Sejak 1 Oktober 2026, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban wajib pajak (skema replace)
- Coretax memperhitungkan seluruh pembayaran pada masa/tahun pajak itu dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan (mis. SKPLB/SKPPKP)
- Berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN & PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya
Dampak ke soal UKP
- Skema delta (melaporkan selisih saja) yang dapat menimbulkan "kurang bayar semu" tidak dipakai lagi
- Pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 tetap memakai PER-11/PJ/2025
- Pembetulan tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti aturan sistem lama
Pembahasan & contoh
- Contoh logika replace: SPT Tahunan awal lebih bayar Rp5.000.000 (belum dikembalikan), lalu dibetulkan menjadi nihil
- Dengan skema delta, selisih Rp5.000.000 bisa tampil sebagai kurang bayar walaupun uangnya tidak pernah dikembalikan
- Dengan skema replace, SPT pembetulan nihil menjadi patokan dan Coretax memperhitungkan pembayaran yang ada, sehingga tidak ada tagihan semu
Sumber ↗
Masa transisi
PMK 44/2026: kuasa wajib pajak (mencabut PMK 229/2014)
- Dasar hukum
- PMK 44 Tahun 2026; mencabut PMK 229/PMK.03/2014
- Berlaku
- 6 Juli 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Kuasa wajib pajak dapat berupa konsultan pajak (wajib Izin Konsultan Pajak), pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau keluarga (suami/istri, keluarga sedarah, dan keluarga semenda sampai derajat kedua) tanpa syarat kompetensi khusus
- Surat Kuasa Khusus bisa elektronik lewat Coretax atau kertas di KPP/KP2KP dan wajib mencantumkan masa berlaku
Dampak ke soal UKP
- Soal kuasa wajib pajak yang masih memakai PMK 229/2014 (kuasa = konsultan atau karyawan dengan brevet/ijazah) perlu disesuaikan
- Masa transisi: sampai 31 Desember 2026, pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk dengan SKK kertas
- SKK lama tetap berlaku sesuai masa berlakunya
Pembahasan & contoh
- Contoh: Pak Budi ingin istrinya mewakili urusan pajaknya di KPP
- Menurut PMK 44/2026 istri dapat menjadi kuasa sebagai keluarga tanpa izin konsultan atau SKT, dengan Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan masa berlaku dan dokumen pendukung hubungan keluarga
- Sebaliknya, teman yang bukan konsultan pajak harus memiliki SKT (lihat PMK 55/2026) untuk dapat menjadi kuasa
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
PER-3/PJ/2026: penyampaian SPT Tahunan di era Coretax
- Dasar hukum
- PER-3/PJ/2026, mencabut sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025
- Berlaku
- 16 Maret 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Mengatur kembali penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Tahunan PPh
- SPT Tahunan bagian tahun pajak hanya untuk wajib pajak yang kewajiban subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun pajak atau yang mengubah tahun buku dengan persetujuan Dirjen
- SPT bagian tahun dari pihak lain dianggap tidak disampaikan
- SPT lebih bayar tertentu (selisih pembulatan, PPh DTP, kredit pajak tanpa penghasilan, salah cantum kredit pajak final) tidak diproses penelitian pendahuluan/pemeriksaan
Dampak ke soal UKP
- Soal SPT Tahunan (KUP) yang menyangkut SPT bagian tahun pajak dan perlakuan SPT lebih bayar perlu mengacu PER-3/PJ/2026
Pembahasan & contoh
- Contoh: orang pribadi yang mulai bekerja di Indonesia pada Juli (subjek pajak dalam negeri baru) menyampaikan SPT Tahunan bagian tahun pajak
- Pegawai biasa yang sudah menjadi subjek pajak sepanjang tahun tetap menyampaikan SPT Tahunan penuh
- Bila ia mengisi SPT bagian tahun, SPT itu dianggap tidak disampaikan
Sumber ↗
Tidak ada regulasi yang cocok. Coba kata lain, misalnya nomor peraturan (PMK 81) atau topik (PPN, PPh 21, Coretax).
Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.