Update regulasi
Ringkasan peraturan perpajakan terbaru (2024–2026) dan ketentuan pokok yang masih berlaku, lengkap dengan dasar hukum, dampak ke soal UKP, pembahasan, dan file peraturannya.
Menampilkan 10 dari 44 regulasi.
Berlaku terbatas waktu
KEP-239/PJ/2026: pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100%
- Dasar hukum
- KEP-239/PJ/2026 (berlaku 8 Oktober 2026); permohonan mengikuti Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026; Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP
- Berlaku
- 8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027 (permohonan paling lambat 1 Oktober 2028)
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Yang dapat dikurangi/dihapus hanya sanksi administratif (bunga, denda, kenaikan) yang belum dibayar; pokok pajak tetap wajib dilunasi
- Cakupan periode: SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026
- Jenis sanksi: terlambat lapor SPT kurang bayar, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, terlambat bayar/setor, sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB
- Termasuk sanksi dalam SKP atas harta yang belum/kurang diungkap dalam PPS (PMK 196/2021): SKP terbit dan pokok dilunasi paling lambat 31 Desember 2027
- Terlambat lapor SPT kurang bayar: dihapus 100% bila SPT disampaikan 8 Oktober–31 Desember 2026, dikurangi 50% bila 1 Januari–31 Maret 2027, dikurangi 25% bila 1 April–30 Juni 2027
- Besaran untuk jenis sanksi lain diatur dalam lampiran KEP (dapat berbeda); keringanan tidak otomatis, wajib diajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028
Dampak ke soal UKP
- Soal pengurangan/penghapusan sanksi (Pasal 36 UU KUP) tahun 2026–2027 perlu memperhatikan program ini
- Syarat permohonan tetap mengikuti PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026: pokok lunas, sanksi belum dibayar, tidak sedang mengajukan upaya hukum
Pembahasan & contoh
- Contoh: STP denda terlambat lapor SPT Tahunan badan Rp1.000.000, SPT kurang bayar disampaikan 15 Desember 2026 dan pokok sudah lunas: denda dapat dihapus 100%, yang dibayar Rp0
- Bila SPT yang sama baru disampaikan Februari 2027: denda dikurangi 50%, yang tetap dibayar Rp500.000
- Bila disampaikan Mei 2027: dikurangi 25%, yang tetap dibayar Rp750.000; sejak 1 Juli 2027 tidak ada pengurangan dari program ini
- Syarat dokumen: surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan WP, dan pernyataan tidak mengajukan gugatan/upaya hukum (atau bukti pencabutannya)
Sumber ↗
Berlaku
PMK 71/2026: perubahan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan
- Dasar hukum
- PMK 71 Tahun 2026, mengubah PMK 118 Tahun 2024
- Berlaku
- 2 Oktober 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Menyempurnakan aturan keberatan dan pengurangan/penghapusan sanksi: penelitian keberatan dapat memakai pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan
- Wajib pajak yang tidak hadir diberi 10 hari kerja untuk menyampaikan surat tanggapan
- Pasal 21A baru merinci sanksi administratif dalam SKP/STP dan denda PBB-P5L yang dapat dikurangkan atau dihapus
- Pembayaran atas SKP/STP lebih dulu diperhitungkan ke pokok pajak
- Pasal 27A baru memberi dasar pengurangan/penghapusan denda PBB-P5L (permohonan paling lama 2 tahun sejak PMK berlaku)
Dampak ke soal UKP
- Soal keberatan (KUP) dan pengurangan/penghapusan sanksi perlu memakai ketentuan PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026, terutama urutan pelunasan pokok sebelum sanksi dan jangka waktu tanggapan 10 hari kerja
Pembahasan & contoh
- Contoh: wajib pajak menerima SKP kurang bayar berisi pokok Rp10.000.000 dan sanksi bunga Rp1.500.000, lalu membayar Rp10.000.000
- Pembayaran itu diperhitungkan lebih dulu untuk pokok pajak, sehingga yang tersisa adalah sanksi Rp1.500.000, yang dapat dimohonkan pengurangan/penghapusan bila memenuhi syarat Pasal 21A
- Dalam proses keberatan, bila wajib pajak tidak memakai hak hadir, ia masih punya 10 hari kerja sejak surat pemberitahuan kehadiran dikirim untuk menyampaikan tanggapan tertulis
Sumber ↗
Berlaku
PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT memakai skema "replace" (bukan lagi "delta")
- Dasar hukum
- PER-12/PJ/2026, mengubah PER-11/PJ/2025 (pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai di Coretax)
- Berlaku
- 1 Oktober 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Sejak 1 Oktober 2026, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban wajib pajak (skema replace)
- Coretax memperhitungkan seluruh pembayaran pada masa/tahun pajak itu dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan (mis. SKPLB/SKPPKP)
- Berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN & PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya
Dampak ke soal UKP
- Skema delta (melaporkan selisih saja) yang dapat menimbulkan "kurang bayar semu" tidak dipakai lagi
- Pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 tetap memakai PER-11/PJ/2025
- Pembetulan tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti aturan sistem lama
Pembahasan & contoh
- Contoh logika replace: SPT Tahunan awal lebih bayar Rp5.000.000 (belum dikembalikan), lalu dibetulkan menjadi nihil
- Dengan skema delta, selisih Rp5.000.000 bisa tampil sebagai kurang bayar walaupun uangnya tidak pernah dikembalikan
- Dengan skema replace, SPT pembetulan nihil menjadi patokan dan Coretax memperhitungkan pembayaran yang ada, sehingga tidak ada tagihan semu
Sumber ↗
Masa transisi
PMK 55/2026: Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
- Dasar hukum
- PMK 55 Tahun 2026 (ditetapkan 22 Juli 2026, diundangkan 24 Agustus 2026); mencabut PMK 111/PMK.03/2014 dan PMK 175/PMK.01/2022
- Berlaku
- 24 Agustus 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Mengganti aturan konsultan pajak yang lama
- Izin praktik tetap bertingkat A, B, C sesuai klasifikasi kompetensi
- Kewajiban PPL per tahun: A 20 SKP, B 30 SKP, C 45 SKP
- Pendirian Kantor Konsultan Pajak wajib mendapat izin Menteri
- Kuasa wajib pajak bukan konsultan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku 3 tahun dan klasifikasinya mengikuti Surat Keterangan Kompetensi
- Sanksi berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin
Dampak ke soal UKP
- Soal tentang izin praktik, PPL, kantor konsultan pajak, dan sanksi konsultan yang masih merujuk PMK 111/2014 perlu dibaca dengan aturan baru
- Masa transisi: sertifikasi dengan mekanisme lama dilaksanakan sampai 31 Desember 2026
- Sertifikat lama berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak diterbitkan
- Periksa naskah resmi untuk detail pasal
Pembahasan & contoh
- Pokok perubahan untuk dipahami: (1) PMK 55/2026 mengatur dua kelompok sekaligus, yaitu konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak
- (2) Klasifikasi izin: A untuk orang pribadi (dengan pengecualian tertentu), B untuk orang pribadi dan badan (dengan pengecualian tertentu), C untuk seluruh orang pribadi dan badan
- (3) PPL minimal per tahun: A 20 SKP (16 terstruktur), B 30 SKP (24 terstruktur), C 45 SKP (36 terstruktur)
- Realisasi dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya
- (4) Surat Keterangan Kompetensi berlaku 3 tahun
- (5) Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau PT, wajib izin Menteri, dan melapor tahunan paling lambat 30 April
- (6) Sanksi: peringatan, pembekuan, pencabutan
- Izin yang dicabut tidak dapat diajukan kembali
- Contoh soal: konsultan pajak bersertifikat B yang ingin menangani wajib pajak badan tertentu harus memperhatikan batas kewenangan klasifikasi izinnya
📄 File peraturanSumber ↗
Masa transisi
PMK 44/2026: kuasa wajib pajak (mencabut PMK 229/2014)
- Dasar hukum
- PMK 44 Tahun 2026; mencabut PMK 229/PMK.03/2014
- Berlaku
- 6 Juli 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Kuasa wajib pajak dapat berupa konsultan pajak (wajib Izin Konsultan Pajak), pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau keluarga (suami/istri, keluarga sedarah, dan keluarga semenda sampai derajat kedua) tanpa syarat kompetensi khusus
- Surat Kuasa Khusus bisa elektronik lewat Coretax atau kertas di KPP/KP2KP dan wajib mencantumkan masa berlaku
Dampak ke soal UKP
- Soal kuasa wajib pajak yang masih memakai PMK 229/2014 (kuasa = konsultan atau karyawan dengan brevet/ijazah) perlu disesuaikan
- Masa transisi: sampai 31 Desember 2026, pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk dengan SKK kertas
- SKK lama tetap berlaku sesuai masa berlakunya
Pembahasan & contoh
- Contoh: Pak Budi ingin istrinya mewakili urusan pajaknya di KPP
- Menurut PMK 44/2026 istri dapat menjadi kuasa sebagai keluarga tanpa izin konsultan atau SKT, dengan Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan masa berlaku dan dokumen pendukung hubungan keluarga
- Sebaliknya, teman yang bukan konsultan pajak harus memiliki SKT (lihat PMK 55/2026) untuk dapat menjadi kuasa
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
PER-6/PJ/2026: aturan teknis pajak minimum global (GloBE)
- Dasar hukum
- PER-6/PJ/2026 (pelaksanaan ketentuan pajak minimum global)
- Berlaku
- 4 Mei 2026
- Tingkat UKP
- C
Pokok aturan
- Mengatur formulir, pembayaran, dan pelaporan dalam rangka pajak minimum global: GloBE Information Return (GIR), SPT GloBE, pajak minimum domestik (DMTT), UTPR, serta notifikasi
Dampak ke soal UKP
- Relevan untuk materi pajak internasional Tingkat C (Pilar Dua/GloBE)
- Soal hitungan rinci GloBE jarang
- Yang perlu dikenali adalah istilah GIR, DMTT, UTPR, dan kewajiban notifikasinya
Pembahasan & contoh
- Pajak minimum global menjamin grup multinasional besar membayar pajak efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi
- Bila tarif efektif suatu entitas di Indonesia di bawah 15%, selisihnya dapat dipungut lewat pajak minimum domestik (DMTT) di Indonesia, sebelum yurisdiksi lain memungutnya lewat IIR atau UTPR
Sumber ↗
Berlaku
PMK 28/2026: pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat)
- Dasar hukum
- PMK 28 Tahun 2026 (diundangkan 30 April 2026)
- Berlaku
- 1 Mei 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Permohonan restitusi dipercepat diteliti, bukan diperiksa
- Yang berhak: wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP, dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar), dan PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)
Dampak ke soal UKP
- Soal pengembalian pendahuluan (Pasal 17C, 17D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) memakai PMK 28/2026
- Batas nilai dan jangka waktu penyelesaian: periksa naskah resmi
Pembahasan & contoh
- Inti yang sering diuji: restitusi dipercepat melalui penelitian (bukan pemeriksaan), sehingga lebih cepat
- Namun DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan kemudian dan menerbitkan SKPKB bila ternyata ada kekurangan bayar, dengan sanksi kenaikan sesuai UU KUP
Sumber ↗
Berlaku
PP 20/2026: perubahan PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
- Dasar hukum
- PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 Tahun 2022 (diundangkan dan berlaku 22 April 2026)
- Berlaku
- 22 April 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Tarif PPh final 0,5% untuk peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun kini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, dan koperasi
- Orang pribadi dan perseroan perorangan tanpa batas waktu (Pasal 59 PP 55/2022 dihapus)
- Koperasi paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar
- CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi mendapat fasilitas baru
Dampak ke soal UKP
- Soal jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM (dulu 7/4/3 tahun) dan subjek yang berhak perlu disesuaikan
- Bagian omzet sampai Rp500 juta pertama untuk orang pribadi tetap tidak dikenai PPh (UU HPP)
- Ada ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang masa pemanfaatannya berakhir 2024–2025
Pembahasan & contoh
- Contoh: Bu Sari (orang pribadi) beromzet Rp600 juta pada 2026
- Bagian Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh
- Sisa Rp100 juta × 0,5% = Rp500.000 PPh final
- PT perorangan dengan omzet yang sama membayar 0,5% × Rp600 juta = Rp3.000.000 karena pengurangan Rp500 juta hanya untuk orang pribadi
- CV yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 tidak dapat memilih tarif 0,5% dan memakai tarif umum
- Bila omzet setahun melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% masih dipakai sampai akhir tahun itu dan tahun berikutnya wajib memakai tarif umum
📄 File peraturanSumber ↗
Berlaku
PER-3/PJ/2026: penyampaian SPT Tahunan di era Coretax
- Dasar hukum
- PER-3/PJ/2026, mencabut sebagian ketentuan PER-11/PJ/2025
- Berlaku
- 16 Maret 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Mengatur kembali penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT Tahunan PPh
- SPT Tahunan bagian tahun pajak hanya untuk wajib pajak yang kewajiban subjektifnya mulai/berakhir dalam tahun pajak atau yang mengubah tahun buku dengan persetujuan Dirjen
- SPT bagian tahun dari pihak lain dianggap tidak disampaikan
- SPT lebih bayar tertentu (selisih pembulatan, PPh DTP, kredit pajak tanpa penghasilan, salah cantum kredit pajak final) tidak diproses penelitian pendahuluan/pemeriksaan
Dampak ke soal UKP
- Soal SPT Tahunan (KUP) yang menyangkut SPT bagian tahun pajak dan perlakuan SPT lebih bayar perlu mengacu PER-3/PJ/2026
Pembahasan & contoh
- Contoh: orang pribadi yang mulai bekerja di Indonesia pada Juli (subjek pajak dalam negeri baru) menyampaikan SPT Tahunan bagian tahun pajak
- Pegawai biasa yang sudah menjadi subjek pajak sepanjang tahun tetap menyampaikan SPT Tahunan penuh
- Bila ia mengisi SPT bagian tahun, SPT itu dianggap tidak disampaikan
Sumber ↗
Berlaku
UU 1/2026: penyesuaian ketentuan pidana dalam UU perpajakan dengan KUHP baru
- Dasar hukum
- UU 1 Tahun 2026
- Berlaku
- 2 Januari 2026
- Tingkat UKP
- A, B, C
Pokok aturan
- Menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan dengan KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026
Dampak ke soal UKP
- Soal tindak pidana perpajakan (UU KUP Bab VIII) perlu dicek kesesuaiannya dengan UU 1/2026
- Rincian perubahan per pasal: periksa naskah resmi
Pembahasan & contoh
- Hal yang perlu diwaspadai saat menjawab soal: istilah dan rumusan sanksi pidana dapat menyesuaikan KUHP baru, sedangkan ketentuan administratif (bunga, denda, kenaikan) dalam UU KUP tidak diatur oleh UU ini
Sumber ↗
Tidak ada regulasi yang cocok. Coba kata lain, misalnya nomor peraturan (PMK 81) atau topik (PPN, PPh 21, Coretax).
Ringkasan untuk belajar, bukan nasihat pajak. Selalu periksa naskah resmi di JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Ketentuan bertanda "Masa transisi" bisa berubah. File peraturan lengkap ada di Bank peraturan.